JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan KPK dalam Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) serta Sosialisasi tentang Whistleblowing System. Hal ini ditandai dengan penandatanganan pernyataan komitmen oleh Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Wendy Aritenang, disaksikan Menteri Perhubungan EE MAngindaan dan Wakil Ketua KPK Zulkarnaen pada Selasa (15/4) di Jakarta.
Zulkarnaen mengapresiasi langkah Kemenhub. Ia mengatakan, gratifikasi merupakan suap yang diberikan kepada penyelenggara negara dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. "Jika mampu, tolak pemberian gratifikasi. Jika tidak mampu, terima kemudian laporkan ke KPK dalam 30 hari kerja," katanya.
Sementara itu, Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengatakan bahwa korupsi merupakan penyakit serius yang telah melanda seluruh dunia. Ia juga mengakui, instansi pemerintah sebagai tempat yang rawan terjadinya korupsi. “Sebagai aparat, kita berada dalam lingkungan yang rentan korupsi. Karenanya, perlu kesadaran seluruh pegawai untuk mencegah dan memberantas korupsi," katanya.
Karena itu, kerja sama ini diharapkan bisa menjadi motivasi bagi seluruh pegawai untuk mencegah dan memberantas korupsi. "Ini merupakan bagian dari sistem pengendalian internal dalam mencegah penyimpangan sekaligus praktik good governance," katanya.(kpk/bhc/sya) |