Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Sengketa Lahan
Komite Tani Menggugat Kembali Berunjuk Rasa di BPN Sumut
Thursday 24 May 2012 02:10:41
 

Aksi Demo Komite Tani Menggugat di depan BPN Sumut. (Foto: ist)
 
MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Kembali ratusan Massa dari Komite Tani Menggugat melakukan Aksi berunjuk rasa di depan Kantor BPN Sumut Rabu siang, kali ini dalam aksinya seratusan massa yang didominasi oleh kaum Petani ini meminta agar Pemerintah segera menyelesaikan seluruh sengketa tanah yang terjadi disejumlah daerah di Sumatera Utara. Dalam tuntutannya masih tetap sama seperti aksi mingu lalu di kantor BPN Sumut, mereka meminta agar pihak BPN Sumut jangan mengeluarkan surat ataupun, sertifikat apapun yang melegalkan pihak pengembang melakukan pembangunan diatas tanah milik rakyat.

Dalam orasinya massa yang sebelumnya berkumpul lalu bergerak long march’ dari Mesjid Raya Medan menuju kantor BPN Jl.Brigjen Katammso, mengatakan setidaknya ada beberapa kasus konflik tanah yang saat ini terjadi, yaitu di Desa Helvetia, Desa Marendal I, Desa Selambo, Desa Dagang Karwang, serta Desa Pagar Merbau.

Menurut mereka konflik tanah yang terjadi ini menunjukkan masih berkuasanya para mafia tanah dalam menguasai tanah rakyat. Sehingga dalam tuntutanya mereka meminta agar BPN tidak mengeluarkan Sertifikat apapun dalam setiap tanah rakyat yang bersengketa.

Kordinator aksi dari Komite Tani Mengugat Johan Merdeka mengatakan kepada pewarta BeritaHUKUM.com Rabu (23/5), "bahwa dalam pertemuan di ruang aula BPN Sumut siang tadi, pihak BPN Sumut mengatakan memang telah ada mengelurakan seritipikat tanah di desa Helvetia, namun itu di keluarkan oleh BPN Deli Serdang, menurut pengakuan dari A.Yani,SH perwakilan BPN Sumut.” Ujarnya.

Sementara itu Johan Merdeka juga menambahkan lebih lanjut, “agar pihak PBN Sumut, mencabut surat yang telah di keluarkan, dan dalam hal ini meminta Pemerintah Prov.SU untuk mengoposisi dan mengembalikan lahan milik warga yang telah di perjual belikan oleh Oknum di BPN Deli Serdang, dan meminta aparat penegak Hukum agar cepat turun untuk menyikapi hal ini, agar tidak terjadi bentrok dan korban di lapangan, seperti terjadi kemarin di PTPN 11 Sei semayang,” ujarnya.

Johan mengancam akan kembali berunjuk rasa ke kantor BPN Deli Serdang, “sampai hak tanah petani yang di perjuangkannya, dapat kembali ke pada mereka yang memiliki dan menggarabnya selama ini,” jelas Johan Merdeka yang juga menjabat sebagai sekjen PPRM SUMUT.

Akibat dari aksi massa Komite Tani Mengugat kali ini juga telah memacetkan arus lalu lintas di kawasan Brigjen Katamso Medan selama dalam aksinya, massa menggunakan seluruh badan jalan untuk menggelar orasi, dan Jl Brigjen Katamso di alihakan satu arah.(bhc/put)




 
   Berita Terkait > Sengketa Lahan
 
  TNI AD Akhirnya Memenangkan Kasus Sengketa Lahan Kaliurang Km 5,8 Caturtunggal
  Kuasai Lahan Mengaku Atas Nama Kerajaan Kutai, Oknum Juga Membakar Lahan dan Dilaporkan ke Polisi
  Penunjukkan Kawasan Hutan dari Lahan Pengganti PT. Holcim di Blitar Harus Dibatalkan
  Terkait Konflik Lahan, Seskab Terbitkan Surat Edaran
  Daerah Rentan Terhadap Konflik, Dua Gubernur Dukung BIG Buat Peta Rupabumi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2