Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
BUMN
Komisi XI DPR Setujui Right Issue dan PMN Kepada 4 BUMN
2016-10-07 08:45:25
 

Tampak suasana Raker Komisi XI bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mewakili Menteri Keuangan Sri Mulyani, beserta pejabat kementerian terkait lainnya, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/10).(Foto: Kresno/hr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi XI menyetujui penawaran saham terbatas (right issue) disertai dengan langkah Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Diharapkan penggunaan anggaran PMN tersebut sesuai dengan program prioritas pemerintah, antara lain percepatan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.

Demikian ditetapkan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mewakili Menteri Keuangan Sri Mulyani, Dirjen Kekayaan Negara Sonny Loho, Sekretaris Kementerian BUMN Imam A Putro beserta pejabat kementerian terkait lainnya, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/10).

"Dari 10 fraksi, sebanyak 8 fraksi memberikan persetujuan dengan catatan, sedangkan F-Gerindra menolak dan F-PD belum hadir. Sehingga kita ambil keputusan privatisasi bisa disetujui," ungkap Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng saat membacakan hasil keputusan rapat.

Melchias menambahkan, Komisi XI menyetujui besaran alokasi PMN kepada PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebesar Rp 4,0 triliun, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Rp 1,5 triliun, PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rp 1,25 triliun dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk Rp 2,25 triliun.

Dengan catatan kepemilikan saham pemerintah yang harus dipertahankan pada ke-empat perusahaan yang diprivatisasi tersebut, yakni PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebesar 65,05 persen, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk 80 persen, PT Jasa Marga (Persero) Tbk 70 persen dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk 51 persen.

Dalam pandangan fraksinya, F-PDI Perjuangan menyetujui dengan catatan, ke-4 BUMN tersebut memperhatikan pembangunan infrastruktur yang berdampak pada kedaulatan energi, kedaulatan pangan dan UMKM.

F-PAN berharap dengan right issue yang dilakukan dapat memberikan keuntungan serta memperbaiki kinerja BUMN di masa yang akan datang.

Senada, F-Nasdem mendorong agar pemberian PMN dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.

Sementara, F-Gerindra menilai right issue dan pemberian PMN kepada ke-4 BUMN tersebut belum tepat dilaksanakan saat ini karena kondisi keuangan negara yang mengalami defisit.

Melchias memastikan Komisi XI akan mengawal pelaksanaan right issue serta penggunaan dana hasil right issue agar sesuai dengan program yang telah direncanakan dalam penggunaan PMN tersebut.(ann/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BUMN
 
  Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
  Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
  Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
  Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
  Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2