Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi XI
Komisi XI DPR Akan Bahas RUU Usaha Perasuransian
Wednesday 09 Jan 2013 22:01:27
 

Wakil Ketua Komisi XI DPR Andi Timo Pangerang saat menyampaikan paparannya kepada wartawan di Gedung DPR, Rabu (9/1).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi XI DPR segera akan membahas RUU usaha Perasuransian revisi UU No. 2 tahun 1992 tentang Asuransi. “RUU bertujuan untuk menghamroniskan dengan posisi dan kelembagaan OJK persatu Januari 2013, karena itu Bapepam LK dan usaha perasuransian nantinya berada dalam pengaturan dan pengaturan OJK,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Andi Timo Pangerang kepada wartawan di Gedung DPR, Rabu (9/1).

Terkait jumlah asuransi di Indonesia, Menurut Andi, asuransi umum mencapai 80 perusahaan, asuransi jiwa 47 perusahaan, asuransi jiwa syariah 5 perusahaan. Namun yang patut disayangkan bahwa hampir 80 persen dikuasai oleh pemodal asing.

“Aspirasi mereka menginginkan bahwa tetap komposisi itu, karena perusahaan asuransi perlu modal, dan kendala kita di lokal bagaimana memenuhi modal tersebut,” paparnya.

Dia menambahkan, persoalan modal masih menjadi kendala bagi pengusaha asuransi lokal karena itu, kita ingin mengeluarkan UU yang bermanfaat dan komprehensif serta dibutuhkan oleh industri asuransi.

Hal yang harus difokuskan didalam RUU ini, lanjutnya, yaitu Perlindungan konsumen, serta edukasi kepada konsumen. Pasalnya, penetrasi asuransi di masyarakat masih rendah hanya empat persen, artinya masih sebagian besar penduduk Indonesia belum sadar asuransi. “RUU ini akan memasukkan adanya perlindungan konsumen dimana perusahaan–perusahaan asuransi ini wajib menjadi peserta penjaminan dari lembaga penjamin simpanan,” tambahnya.

Dia mengatakan, pertumbuhan asuransi di Indonesia mencapai 20 persen setiap tahunnya. Hal itu menandakan bahwa potensi pasar asuransi Indonesia sangat luas, karena penetrasi asuransi kepada masyarakat masih 4 persen yang sadar asuransi.

“pertumbuhan tersebut diharapkan ada penyebaran. Selain ada pertumbuhan premi maupun asetnya tentu harus ada pertumbuhan nasabahnya. Jadi ada penetrasi kepada seluruh masyarakat,” ujarnya.(as/si/dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Komisi XI
 
  Menkeu Dinilai Tak Hormati Kesepakatan Politik
  Bea Cukai Diapresiasi, Rokok dan Minuman Ilegal Dimusnahkan
  Kasus JP Morgan Warning atas Bencana Keuangan Negara
  Politik Anggaran Pemerintah Tidak Sehat dan Tidak Kredibel
  Cetak Uang Baru Tidak Urgen
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2