Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kasus Hambalang
Komisi X Tidak Mengetahui Tambahan Anggaran Hambalang
Wednesday 30 May 2012 23:50:41
 

Proyek Hambalang (Foto: Antara)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi X DPR RI, mengaku tidak mengetahui adanya tambahan anggaran proyek sport center Hambalang hingga menjadi Rp1,2 triliun.

Menurut Anggota dari Fraksi Partai Golkar, Zulfadli, pihaknya tidak memiliki informasi yang cukup dan tidak tahu bagaimana proses perencanaan, penganggaran, dan pengambilan keputusan. “Bahwa proyek ini mengunakan, anggaran multi years karena tidak pernah dibahas dalam raker,” ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (30/5).

Zulfadli menambahkan, baru mengetahui anggaran untuk proyek yang bernama program Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) itu, mengunakan anggaran multi year ketika Menteri Keuangan Agus Martowardjojo, meminta tambahan anggaran 2011.

“"Ketika menteri meminta tambahan anggaran 2011 itulah kami baru tahu ternyata program P3SON disetujui oleh Menkeu menggunakan program multi years," ungkapnya.

Hal senada juga diungkap, Anggota Komisi X DPR Dedi Gumelar, dirinya menyatakan tidak pernah merekomendasikan Kementerian Pemuda dan Olahraga bahwa dana tersebut bersifat multiyears. “Dan kami pun heran, ketika kami berusaha menolak anggaran sebesar Rp500 miliar di tahun 2012 untuk Hambalang, Kemenpora menunjukkan surat dari Menteri Keuangan yang menjelaskan itu multiyears,” ungkapnya seperti yang dilansir di Media Indonesia.

Lebih lanjut, Politisi PDI-P ini menjelaskan, awalnya Kemenpora hanya mengajukan dana sebesar Rp275 miliar di tahun 2010, kemudian meningkat menjadi Rp400 miliar di tahun 2011, dan akhirnya menjadi Rp500 miliar untuk tahun 2012.

Sementara itu, Menteri Keuangan Agus Martowardjojo menjelaskan, bahawa persetujuan kredit multiyears tidak harus mendapat persetujuan dari DPR. Pasalnya untuk menjadi multiyears Kementerian yang bersangkutan cukup forum lembaganya mempelajari dana dan disetujui Kementerian Keuangan.

“Untuk menjadi multiyears itu diajukan oleh kementerian lembaganya untuk disetujui Kementerian Keuangan, untuk membuat multiyears bukan di forum dengan DPR, cukup dalam forum lembaga itu mempelajari dana,” kata Agus.

Meski demikian, Agus menjelaskan, bukan tidak mungkin pemutusan tiap tahun lagi atas anggaran Hambalang walau anggarannya dengan tahun jamak (multiyears). Karena penetapan anggaran harus dilakukan dari tahun ke tahun. "Karena anggaran itu hanya bisa disetujui untuk 1 tahun, tetapi sudah tercatat kementerian lembaga memerlukan waktu lebih satu tahun menyelesaikan (proyek),”ungkapnya.

Ia menambahkan, kementerian sendiri akan kembali membawakan kepada DPR bila ada perubahan anggaran. “Kalau kontrak multiyears itu domain pemerintah, domain bendahara umum negara, domain menteri keuangan tapi setelah itu kalau mau dicari dana untuk membiayai tambahan harus dapat persetujuan komisi terkait melalui Badan Anggaran (Banggar),”tutupnya. (mic/bie/spr)




 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2