ACEH, Berita HUKUM - Menanggapi berbagai kontroversi terhadap rancangan qanun (peratuan daerah,red) yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) nomor 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, diminta kepada masyarakat supaya tidak mudah terprovokasi dengan berbagai isu negatif.
Hal itu disampaikan oleh anggota komisi X DPR-RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Raihan Iskandar Lc, MM, disela-sela kegiatan sosialisasi Undang-undang Dasar (UUD) tahun 1945 membahas tentang 4 pilar berbangsa dan bernegara di Balai Desa Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (30/5) petang.
Dipaparkanya, ketika terdapat perbedaan pendapat dalam perundang-undangan masyarakat tidak kaget-kaget, tidak mudah terprofokasi akan hal-hal yang tidak perlu misalkan tentang Qanun No.3/2013 ini dianggap tidak selesai, atau ada permainan-permainan tertentu yang padahal ini masih dalam sebuah proses konstitusi yang belum selesai.
Nah, dengan memahami sebuah perjalanan ini masyarakat diharapkan akan lebih dewasa menyikapi permasalahan itu. Karena kita tahu tahapanya baru satu tingkat dan masih panjang. Kalaupun ada undang-undang tertentu yang mengatakan ini sudah selesai dan yang lainya. Sebab, dalam sebuah peraturan agar bisa dijadikan sah kalau memang sudah dievaluasi oleh Kemendagri.
"Itu masih terjadi proses pertemuan antara pertemuan dari provinsi dan presiden yang diwakili oleh Kemendagri," ujar Raihan
Disinggung terkait adanya kepentingan politik tertentu, sambung Raihan, bahwa kepentingan politik sudah pasti ada. Makanya, dalam proses ini masih terjadi lobi-lobi antara Kemendagri dan Pemerintah Aceh menyoal mana-mana yang bisa disepahamkan, dan poin yang bisa dikurangi. Artinya, mereka masih mencari jalan tengah untuk mendapati titik temunya, demikian Raihan.
Kegiatan sosialisasi rutin anggota MPR tentang 4 pilar berbangsa dan bernegara itu bertujuan supaya anak negeri ini memahami dasar-dasar negaranya.(bhc/sul) |