Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Qanun Aceh
Komisi X: Qanun Bendera Masih Lobi-Lobi
Friday 31 May 2013 10:14:06
 

Anggota komisi X DPR-RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Raihan Iskandar Lc, MM, di Balai Desa Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (30/5) petang.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Menanggapi berbagai kontroversi terhadap rancangan qanun (peratuan daerah,red) yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) nomor 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, diminta kepada masyarakat supaya tidak mudah terprovokasi dengan berbagai isu negatif.

Hal itu disampaikan oleh anggota komisi X DPR-RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Raihan Iskandar Lc, MM, disela-sela kegiatan sosialisasi Undang-undang Dasar (UUD) tahun 1945 membahas tentang 4 pilar berbangsa dan bernegara di Balai Desa Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (30/5) petang.

Dipaparkanya, ketika terdapat perbedaan pendapat dalam perundang-undangan masyarakat tidak kaget-kaget, tidak mudah terprofokasi akan hal-hal yang tidak perlu misalkan tentang Qanun No.3/2013 ini dianggap tidak selesai, atau ada permainan-permainan tertentu yang padahal ini masih dalam sebuah proses konstitusi yang belum selesai.

Nah, dengan memahami sebuah perjalanan ini masyarakat diharapkan akan lebih dewasa menyikapi permasalahan itu. Karena kita tahu tahapanya baru satu tingkat dan masih panjang. Kalaupun ada undang-undang tertentu yang mengatakan ini sudah selesai dan yang lainya. Sebab, dalam sebuah peraturan agar bisa dijadikan sah kalau memang sudah dievaluasi oleh Kemendagri.

"Itu masih terjadi proses pertemuan antara pertemuan dari provinsi dan presiden yang diwakili oleh Kemendagri," ujar Raihan

Disinggung terkait adanya kepentingan politik tertentu, sambung Raihan, bahwa kepentingan politik sudah pasti ada. Makanya, dalam proses ini masih terjadi lobi-lobi antara Kemendagri dan Pemerintah Aceh menyoal mana-mana yang bisa disepahamkan, dan poin yang bisa dikurangi. Artinya, mereka masih mencari jalan tengah untuk mendapati titik temunya, demikian Raihan.

Kegiatan sosialisasi rutin anggota MPR tentang 4 pilar berbangsa dan bernegara itu bertujuan supaya anak negeri ini memahami dasar-dasar negaranya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Qanun Aceh
 
  RTRW Aceh Hadirkan Saksi Fakta Dalam sidang Lanjutan Gugatan Qanun
  Tgk Ni: Bendera Aceh Seharusnya Sudah Berkibar di Seluruh Aceh
  Kembali TNI dan Polri Diminta Turunkan Bendera Aceh Mirip Bendera GAM
  Masa Tenang Qanun Bendera Aceh Diperpanjang, Masyarakat Diminta Bersabar
  Qanun WN, KKR Lebih Penting, Kata K2HAU
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2