Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Haji
Komisi VIII Terima Keluhan Kuota Haji Tak Proporsional
Monday 22 Apr 2013 09:31:15
 

Para peserta haji.(Foto: Ist)
 
PONTIANAK, Berita HUKUM - Kantor Wilayah Kemeterian Agama (Kanwil Kemenag) Kalimantan Barat (Kalbar) mempertanyakan kuota haji yang tidak proporsional kepada Tim Komisi VIII DPR RI yang sedang melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pontianak, Kalbar. Saat ini Kalbar mendapat kuota 2.339 jamaah. Dengan rumusan 1:1000 penduduk muslim di suatu provinsi, mestinya Kalbar mendapat kuota 2.800 jamaah, karena penduduk muslimnya 2,8 juta jiwa.

Anggota Tim Komisi VIII DPR RI Abdul Aziz Suseno (F-PKS) yang ditemui Parlementaria, Minggu (21/4) di Pontianak menyatakan, akan segera membicarakannya dengan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) pada kesempatan rapat mendatang di Komisi VIII. Ini merupakan temuan penting yang harus dibicarakan, mengingat desakan peningkatan kuota haji yang adil di Kalbar terus disuarakan.

“Nanti akan dibicarakan dengan Pak Dirjen PHU. Mengapa sampai seperti ini. Data ini dari mana rumusannya,” tandas Aziz. Namun, ditambahkan Aziz, secara nasional kuota haji kita belum meningkat karena Pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga belum menambah kuota haji sesuai permintaan pemerintah Indonesia. Kuota nasional ini kemudian dibagi-bagi ke setiap provinsi dengan rumusan 1:1000 sesuai jumlah penduduk muslimnya.

Media-media setempat di Kalbar, seperti Tribune Pontianak pada Rabu (17/4) memberitakan bahwa Kanwil Kemenag Kalbar tidak adil dalam menetapkan kuota haji sesuai rumusan 1:1000 penduduk muslim. Karena kuota provinsinya tak sesuai rumusan, maka berdampak pada kuota setiap kabupaten/kota di Kalbar. Seperti diketahui di Kalbar ada 12 kabupaten dan 2 kota.

Di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, misalnya, media setempat memberitakan bahwa Komisi D DPRD Kabupaten Kubu Raya memprotes keras kebijakan Kanwil Kemenag Kalbar yang tak adil dalam menetapkan kuota haji. Seperti diketahui Kabupaten Kubu Raya mendapat jatah kuota hanya 179 jamaah dari yang seharusnya 305 jamaah. Gubernur Kalbar Cornelis sempat merespon dengan mengeluarkan Surat Gubernur No.456/1152/kessos-B yang ditujukan kepada Kanwil Kemenag Kalbar. Namun, Kakanwil setempat malah menganulir surat gubernur tersebut.(mh/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Haji
 
  Kasus Kuota Haji IKA PMII UI Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
  DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
  Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
  Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
  Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2