Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Bansos
Komisi VIII Minta Kemenag Tetapkan Kriteria Penerima Bansos Madin
Thursday 06 Jun 2013 09:34:34
 

Anggota Komisi VIII, Achmad Rubaei dalam RDP Komisi VIII dengan Dirjen Pendis Kemenag RI.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi VIII Minta Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI untuk menetapkan kriteria dan syarat penerima bantuan sosial Madrasah Diniyah (Madin) paling lambat dua minggu terhitung sejak Rabu (5/6).

Hal tersebut terungkap dalam RDP Komisi VIII dengan Dirjen Pendis Kemenag RI tentang Bantuan Pengembangan dan Bantuan Sosial Madrasaj Diniyah Pada Program Percepatan Pembangunan Madura, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/6).

Dikatakan Anggota Komisi VIII, Achmad Rubaei penetapan kriteria dan syarat bagi penerima bantuan sosial Madrasah Diniyah (Madin) sangat diperlukan untuk mengetahui bahwa program bantuan Madin tersebut tepat sasaran dan jauh dari unsur politisi.

“Jangan sampai dalam pemberian program bantuan Madin itu ada unsur politisnya, dimana pemberian bantuan hanya berdasarkan pada kedekatan personal tanpa mempertimbangkan unsur keadilan dan pemerataan,“ jelas Rubaei.

Sementara itu anggota Komisi VIII lainnya, Kasma Bouty menyampaikan bahwa penyusunan kriteria dan syarat bagi penerima bantuan juga harus didasarkan pada kebutuhan dari Madin itu sendiri. Apakah itu tergolong kriteria Berat,Ringan dan sedang.

Jika Madin tersebut termasuk dalam kriteria Berat dimana kondisinya memang sangat memprihatinkan dengan gedung yang tidak layak huni, maka sudah selayaknya Madin dengan kriteria tersebut mendapat bantuan dengan jumlah yang lebih besar disbanding Madin dengan kriteria Sedang dan ringan.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi VIII dari Fraksi PKS, Aziz Suseno.

“Pemberian bantuan jangan disamaratakan jumlahnya, namun melihat pada kebutuhan Madin tersebut,mana yang memang benar-benar memerlukan bantuan, maka itulah yang harus diutamakan,” tambah Aziz.

Menjawab permintaan tersebut, Dirjen Pendis Kemenag RI, Nur Syam mengatakan bahwa penyusunan criteria tersebut tidaklah terlalu sulit, dan dalam jangka waktu yang telah ditentukan pihaknya akan segera menyelesaikannya.

“Penyusunan Kriteria tersebut bisa berdasarkan jumlah siswa dari Madin, standarisasi guru-guru Madin termasuk program pengajarannya, selain tentunya juga melihat kondisi fisik Madin,” ungkap Nur Syam.

Bahkan ditambahkan Nur Syam ia juga akan menyusun kriteria berdasarkan program Imbal swadaya, dimana porsi bantuan 80 persen diperoleh dari pemerintah, dan sisanya sebanyak 20 persen berasal dari Madin itu sendiri.(ayu/dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Bansos
 
  Hakim MK Tanya Kenapa Tak Turun Langsung Bagikan Bansos, Ini Jawaban Risma
  Aturan Penyaluran Bansos Berubah Saat Dikritik Kubu AMIN, Jokowi Mulai Ragu
  Megawati: Jangan Kesengsem Milih Capres karena Bansos
  Anggaran Perlinsos 2024 Naik, Anis Byarwati Ingatkan Hal Ini
  Komisi VI Akan Panggil Mendag Bahas Polemik Bansos Jelang Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2