JAKARTA, Berita HUKUM - PT Freeport mengantongi izin perpanjangan ekspor konsentrat hingga 11 Januari 2017. Ini bertentangan terhadap UU No.4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Ironisnya, izin perpanjangan dikeluarkan saat Arcandra Tahar menjabat Menteri ESDM di periode yang sangat singkat.
Dalam UU tersebut diatur, perusahaan pemegang kontrak karya yang telah berproduksi wajib melakukan pemurnian di dalam negeri paling lambat lima tahun setelah UU tersebut diberlakukan.
Dasar izin yang dikeluarkan pemerintah adalah PP No.1 Tahun 2014 dan Permen ESDM No.11 Tahun 2014.
Bahkan, pemerintah sendiri telah melanggar Permen, khususnya Pasal 13 bahwa perpanjangan izin ekspor diberikan bila pembangunan smelter sudah mencapai 60 persen.
"Saya mendukung pemerintah kembali mengkaji komprehensif atas peraturan perundang-undangan yang ada, terkait izin ekspor konsentrat tersebut. Jika hasil kajian menunjukkan ada pelanggaran, saya kira tidak masalah Menteri ESDM definitif meninjau ulang kebijakan menteri sebelumnya. Lebih tepat lagi bila Pak Luhut merekomendasikan kepada Presiden," jelas Anggota F-Hanura ini, Senin (5/9).
Ditambahkan Mukhtar, rekomendasi dari Menko Kemaritiman dan Sumber Daya Luhut Panjaitan, lebih ideal agar Presiden mendapat pemahaman yang utuh soal kontroversiizin perpanjangan ekspor konsentrat.
"Sepanjang niat kita baik, pasti ada jalan keluar dari benang kusut Freeport ini," tutup Mukhtar.(PemberitaanDPRRI/tribunnews/bh/sya)
|