Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Freeport
Komisi VII Desak Pemerintah Segera Lakukan Divestasi Saham Freeport
Tuesday 20 Oct 2015 16:43:21
 

Ilustrasi. Tambang Freeport.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi VII DPR RI mendesak Pemerintah untuk segera melakukan divestasi saham PT.Freeport Indonesia. Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, Kardaya Warnika mengatakan pemerintah harus konsisten menjalankan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, mengamanatkan divestasi dengan maksud dan tujuan agar penguasaan nasional yaitu Indonesia semakin besar.

“Divestasi harus dilakukan, waktu dan mekanismenya harus sesuai dengan ketentuan, karena itu amanat dari peraturan perundangan dan kontrak, jangan diundur-undur,” kata Kardaya, disela Raker Komisi VII dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Senin (19/10), di Gedung DPR RI.

Lebih lanjut, ia menjelaskan mekanisme dilakukannya divestasi ini harus sesuai dengan peraturan perundangan. Seandainya diputuskan bahwa divestasi itu melalui skema Initial Public Offering (IPO) di BURSA SAHAM, maka tidak sesuai dengan tujuan dari UU.

Menurut Kardaya, peraturan itu dibuat tujuannya untuk kepentingan negara, kalau keputusan perundangan tidak dilaksanakan maka artinya kita tidak melaksanakan perundangan itu.

“Divestasi tujuan untuk Indonesia, kalau IPO bebas dan orang asing boleh. Apakah itu sesuai dengan tujuannya ? Semuanya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kalau tidak dilaksanakan akan ada dampak ketidakpastian hukum,” tegasnya.

Divestasi ini merupakan amanat dari peraturan perundangan dan kontrak, kalau melakukan divestasi artinya kita menjalankan ketentuan itu. “Divestasi tujuannya untuk Pemerintah. Kalau Pemerintah tidak mampu ada BUMN, tapi kalau IPOnya ke asing maka tujuan divestasi tidak akan terpenuhi,” tutur Kardaya.(as.dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Freeport
 
  Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
  Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
  Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
  Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
  Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2