Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pertambangan
Komisi VII DPR Dukung Perubahan Rezim Ijin Pertambangan
Saturday 11 Jul 2015 06:27:50
 

Ilustrasi. Tambang Freeport di Papua.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tumpang tindih perizinan masih menjadi persoalan dalam sektor pertambangan, bahkan terkait perpanjangan ijin Freeport ada usulan perubahan izin dimana dulunya Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Yang perlu diperhatikan jika IUPK rohnya maka pemerintah bisa mencabut izin perusahaan tersebut apalagi terjadi wanprestasi," ujar Anggota DPR dari Fraksi PPP Joko Purwanto kepada Parlementaria, di Gedung DPR, Rabu malam, (8/7).

Dalam kontrak karya, klausul perjanjian ditentukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pertambangan. Sedangkan dalam IUPK, pemerintah memiliki wewenang penuh untuk mengatur klausul dan memberikan izin kepada perusahaan pengelola tambang. Pemberian IUPK dilakukan setelah Freeport, selaku pemegang kontrak karya, melakukan divestasi. Perbedaan IUPK dengan kontrak sebelumnya terletak pada proses perjanjian eksplorasi dan eksploitasi tambang.

Menurutnya, saat ini telah terjadi krisis peraturan, dimana adanya tumpang tindih Permen dengan PP terkait perijinan pertambangan. "Kita sedang mencari terobosan persoalan dilapangan dengan mengundang kembali Dirjen Minerba," jelasnya.

Terkait RUU Minerba, dia mengatakan, RUU ini telah masuk didalam Prolegnas 2015 dan akan segera dikebut proses legislasinya. Namun dalam konteks UU, lanjutnya, perlu disisir kembali aturan yang saling tumpang tindih terkait Minerba.

"memang ada kecenderungan adanya perubahan rezim dari awalnya kontrak karya akan menjadi IUPK nanti, karena memang apabila kontrak karya atau PKP2B royalti untuk daerahnya kecil sekali," jelasnya.

Dia menambahkan, DPR bersama pemerintah akan mencari jalan keluar terkait persoalan pertambangan, dengan memberikan input masukan yang positif dalam RUU Minerba nanti. "Namun ini semua ada proses politik yang panjang, dan ada saling tarik ulur kepentingan," paparnya.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika, dia mengatakan, persoalan Freeport memang tersandung UU. artinya ada aturan yang saling tumpang tindih antara Permen, dan PP yang dikeluarkan oleh pemerintah. "Terkait PP memang ada di domain eksekutif, khusus RUU Minerba dan Migas memang sudah menjadi rencana DPR untuk segera melakukan revisi RUU itu," jelasnya.(Sugeng/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pertambangan
 
  KMI: Menata Karut Marut Pertambangan Kita
  Komisi VII DPR Dukung Perubahan Rezim Ijin Pertambangan
  Tolak Pendirian PT.Chevron di TNBBS Lampung
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2