Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pertambangan
Komisi VII DPR Dukung Perubahan Rezim Ijin Pertambangan
Saturday 11 Jul 2015 06:27:50
 

Ilustrasi. Tambang Freeport di Papua.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tumpang tindih perizinan masih menjadi persoalan dalam sektor pertambangan, bahkan terkait perpanjangan ijin Freeport ada usulan perubahan izin dimana dulunya Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Yang perlu diperhatikan jika IUPK rohnya maka pemerintah bisa mencabut izin perusahaan tersebut apalagi terjadi wanprestasi," ujar Anggota DPR dari Fraksi PPP Joko Purwanto kepada Parlementaria, di Gedung DPR, Rabu malam, (8/7).

Dalam kontrak karya, klausul perjanjian ditentukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pertambangan. Sedangkan dalam IUPK, pemerintah memiliki wewenang penuh untuk mengatur klausul dan memberikan izin kepada perusahaan pengelola tambang. Pemberian IUPK dilakukan setelah Freeport, selaku pemegang kontrak karya, melakukan divestasi. Perbedaan IUPK dengan kontrak sebelumnya terletak pada proses perjanjian eksplorasi dan eksploitasi tambang.

Menurutnya, saat ini telah terjadi krisis peraturan, dimana adanya tumpang tindih Permen dengan PP terkait perijinan pertambangan. "Kita sedang mencari terobosan persoalan dilapangan dengan mengundang kembali Dirjen Minerba," jelasnya.

Terkait RUU Minerba, dia mengatakan, RUU ini telah masuk didalam Prolegnas 2015 dan akan segera dikebut proses legislasinya. Namun dalam konteks UU, lanjutnya, perlu disisir kembali aturan yang saling tumpang tindih terkait Minerba.

"memang ada kecenderungan adanya perubahan rezim dari awalnya kontrak karya akan menjadi IUPK nanti, karena memang apabila kontrak karya atau PKP2B royalti untuk daerahnya kecil sekali," jelasnya.

Dia menambahkan, DPR bersama pemerintah akan mencari jalan keluar terkait persoalan pertambangan, dengan memberikan input masukan yang positif dalam RUU Minerba nanti. "Namun ini semua ada proses politik yang panjang, dan ada saling tarik ulur kepentingan," paparnya.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika, dia mengatakan, persoalan Freeport memang tersandung UU. artinya ada aturan yang saling tumpang tindih antara Permen, dan PP yang dikeluarkan oleh pemerintah. "Terkait PP memang ada di domain eksekutif, khusus RUU Minerba dan Migas memang sudah menjadi rencana DPR untuk segera melakukan revisi RUU itu," jelasnya.(Sugeng/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2