JAKARTA, Berita HUKUM - Masalah pekerja outsourching di perusahaan-perusahaan BUMN seperti tak pernah ada habisnya dibahas di Komisi VI. Tarik ulur soal penerapan kebijakan rekrutmen pekerja outsourching masih terus terjadi. Untuk itu, berkembang usulan agar Komisi VI membentuk Panitia Kerja (Panja) yang khusus membahas pekerja outsourching di sejumlah BUMN, agar masalah ini tuntas hingga ke akarnya.
Demikian mengemuka pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI dengan Deputi Kementerian BUMN, Sekretaris Menteri BUMN, dan sejumlah Direksi BUMN, Selasa (19/3).
Edhy Prabowo (F-Gerindra) yang pertama mengusulkan pembentukan Panja dalam rapat tersebut. Dengan pembentukan Panja, masalah pekerja outsourching segera bisa dituntaskan dan terarah.
Selama ini, hampir di semua BUMN pasti mempekerjakan outsourching. Dan BUMN harus menjadi contoh bagi perusahaan swasta dalam menangani masalah outsourching ini. Dengan membetuk Panja, nantinya ada penyeragaman kebijakan dan bahasa yang sama soal outsourching. Aturan bersama soal outsourching ini, nanti bisa menjadi platform setiap perusahaan BUMN.
Komisi VI tidak ingin masing-masing perusahaan BUMN punya persepsi dan aturan sendiri soal outsourching tersebut. Jadi, dengan Panja, aturan main diseragamkan, sehingga tidak ada lagi pengaduan serikat pekerja BUMN yang menuntut upah, pesangon, dan pengangkatan menjadi pegawai tetap. Semuanya akan dirujuk pada aturan bersama yang berlaku bagi semua BUMN.
Anggota Komisi VI Ferarri Roemawi juga berharap agar semua pengaduan dan harapan para pekerja outsourching disampaikan secara lengkap kepada Kementerian BUMN. Dengan begitu, Kementerian BUMN juga pro aktif mencarikan solusi yang win-win solution untuk para pekerjanya.(mh/dpr/bhc/rby) |