Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Komisi VI
Komisi VI Desak Pemerintah Evaluasi Tataniaga Gula
Wednesday 09 Oct 2013 09:35:54
 

Ilustrasi, Gula Rafinasi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI dengan pemerintah menyoal banyak kesemrautan tataniaga gula. Pemerintah dinilai tidak konsisten dengan cita-cita swasembada gula. Dan Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) harus bertanggung jawab atas anjloknya harga gula petani berbasis tebu.

Demikian mengemuka saat Komisi VI RDP dengan Deputi BKPM, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, AGRI, dan 11 perusahaan gula rafinasi, Selasa (8/10). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima (F-PDI Perjuangan) didampingi Wakil Ketua lainnya Azam Azman (F-PD).

Seperti yang dikutip dari dpr.go.id, dalam salah satu kesimpulan rapatnya, Komisi VI mendesak pemerintah mengevaluasi kebijakan tataniaga gula, khususnya pola distribusi gula rafinasi agar tidak merugikan produsen gula konsumsi dalam negeri yang berbasis tebu. Selain itu, Komisi VI juga mendesak pemerintah agar melakukan pengendalian harga.

Seperti diketahui, para petani tebu sempat berdemonstrasi ke Kemendag menuntut perbaikan harga gula berbasis tebu yang kini anjlok akibat membanjirnya gula rafinasi ke pasar konsumsi. Selama ini, kata Aria, AGRI yang membawahi para produsen gula rafinasi juga seperti tak berbuat apa-apa melihat realitas ini.

Dan Kemendag tak mengeluarkan sanksi apa pun kepada produsen yang telah menyeludupkan gula rafinasi ke pasar konsumsi tersebut. Mestinya ada sanksi tegas berupa pencabutan izin produksi kepada pabrikan gula yang melanggar Peraturan Presiden No.36/2010 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Daftar Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal.

Aria lalu meminta agar ada data tunggal yang akurat dan bisa dijadikan acuan bersama menyangkut neraca gula, baik gula berbasis tebu maupun raw sugar. Sebetulnya, Komisi VI sudah punya Panja Gula yang hingga kini belum ditindaklanjuti pemerintah.(mh/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Komisi VI
 
  Pembentukan Lembaga OSS Dinilai Langgar Undang-Undang
  Pemerintah Harus Konsekuen Laksanakan Undang-Undang
  Jangan Habiskan Uang Negara Untuk Pencitraan
  Meningkatkan Industri Nasional dengan Pendidikan Vokasi
  Komisi VI Temukan Indikasi Kecurangan PT Dirgantara Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2