Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BUMN
Komisi VI Dalami 14 BUMN Bermasalah
Tuesday 03 Feb 2015 11:47:02
 

Ilustrasi. Rapat kerja Komisi VI dengan Menteri BUMN Rini Soemarno, Senin (19/1). (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi VI DPR RI akan mendalami laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait temuan 14 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bermasalah dan akan menerima Penyertaan Modal Negara (PMN).

"Kita akan dalami temuan BPK itu, selain penjelasan lisan kita akan minta catatan tertulis dari mereka," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/2).

Politisi Gerindra itu menambahkan, Komisi VI DPR RI membentuk Panja BUMN, Hasil keputusan Panja PMN akan disampaikan melalui pandangan setiap fraksi pekan depan.

"Sebelumnya hari Rabu akan ada pleno, pekan depan disampaikan pandangan fraksi termasuk penilaian berdasarkan temuan BPK itu," tandasnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan dari 35 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menerima suntikan dana melalui Penyertaan Modal Negara (PMN), 14 diantaranya belum menyelesaikan atas catatan dan temuan signifikan.

Wakil Ketua BPK, Achsanul Qosasi mengungkapkan, diantaranya PT Antam, PT Angkasa Pura, Perum Bulog, PT Garam, PTPN, PT Pelni, PT Pindad, PT Kereta Api Indonesia, PT Sang Hyang Seri, Perum Perumnas, Perum Perikanan, PT Industri Kapal, dan PT Pelindo IV.

"BPK sudah memberikan catatan pada Menteri Rini dan parlemen guna dijadikan pertimbangan dalam mengambil keputusan," kata Achsanul melalui keterangan tertulis, Sabtu lalu.

Meski demikian, Achsanul menilai, 14 perusahaan BUMN tersebut bukan tidak layak dari segi usaha untuk menerima PMN.

Sehingga apabila cepat menyelesaikan temuan BPK maka catatan atas temuan itu masalah dapat terselesaikan.

"Semoga dalam waktu dekat mereka dapat membereskan temuan kami," kata Achsanul.(zul/ella/Antara/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > BUMN
 
  Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
  Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
  Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
  Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
  Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2