Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi VI
Komisi VI DPR Tolak Pemotongan Anggaran KPPU
Thursday 05 Jun 2014 03:47:34
 

Ilustrasi. Azam Azman Natawijaya (F-PD) Komisi VI DPR RI.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi VI menolak rencana pemotongan anggaran 2014 untuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Anggaran KPPU untuk tahun 2014 sudah kecil. Ironis, bila harus dipotong lagi.

Azam Azman Natawijaya (F-PD) yang memimpin rapat menyatakan menolak pemotongan anggaran KPPU 2014 saat rapat dengar pendapat, Rabu (5/6). “KPPU merupakan sebuah lembaga yang kecil. Jika dilakukan pemotongan bisa menyebabkan kinerjanya lemah,” kata Azam.

Anggaran KPPU tahun 2014 sebesar Rp94 miliar. Rencana pemotongan sebesar Rp25 miliar. Ketua KPPU M. Nasir Messi menyatakan, anggaran KPPU sudah terlalu minim sehingga sulit dilakukan penghematan. KPPU meminta format ulang dengan merestrukturisasi dan melakukan reorganisasi agar fokus melaksanakan tugas dan fungsinya.

Bila upaya pemotongan jadi terlaksana, komisioner KPPU menyatakan tak mau terlibat dalam pembahasan anggaran pemotongan tersebut di Komisi VI. Pemotongan tersebut akan berdampak pada pencapaian target dan kegiatan prioritas di KPPU. Dalam kesimpulan akhirnya yang dibacakan Azam, secara eksplisit menolak pemotongan. Bahkan, Komisi VI mengusulkan untuk anggaran 2015, KPPU diharapkan mendapat tambahan anggaran sebesar Rp 64.114.108.707.

Para anggota Komisi VI juga menyayangkan usulan pemotongan anggaran tersebut. KPPU lembaga kecil, sehingga kurang mendapat perhatian pemerintah. Lembaga kecil cenderung menjadi korban pemotongan anggaran. Komisi VI berupaya memperjuangkan anggaran KPPU tersebut di Banggar DPR.

Anggota Komisi VI Iskandar Syaichu (F-PAN) yang sekaligus anggota Banggar, mengungkapkan, pemotongan anggaran belum disepakati. “Pemotongan Rp25 miliar merusak roh KPPU. Ini akan diperjuangkan, agar tidak menggangu kinerja. Kalau pun pemotongan harus dilakukan, KPPU diharapkan tidak membuat kondisi usaha ke depan menjadi mandek.”(mh/zah/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Komisi VI
 
  Pembentukan Lembaga OSS Dinilai Langgar Undang-Undang
  Pemerintah Harus Konsekuen Laksanakan Undang-Undang
  Jangan Habiskan Uang Negara Untuk Pencitraan
  Meningkatkan Industri Nasional dengan Pendidikan Vokasi
  Komisi VI Temukan Indikasi Kecurangan PT Dirgantara Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2