Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
BUMN
Komisi VI DPR Berhak Tolak PMN untuk BUMN
Friday 06 Feb 2015 03:54:05
 

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Panitia Kerja (Panja) Penyertaan Modal Negara (PMN) Komisi VI DPR RI masih terus bekerja, merumuskan rekomendasi yang akan diserahkan kepada Menteri Negara BUMN Rini Soemarno. Banyak kritik atas pemberian PMN kepada BUMN, karena sebagain kinerja dan laporan keuangan beberapa BUMN sangat buruk.

“Berdasarkan hasil kajian Panja PMN Komisi VI, dimungkinkan dapat mendukung sebagian atau menolak atas pemberian PMN pada BUMN yang diberikan tugas dan tanggungjawab sebagai agen pembangunan dengan berbagai catatan kritis yang harus ditindaklanjuti oleh Meneg BUMN,” papar Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan (dapil Jabar IV).

Lebih lanjut Heri yang dihubungi pada, Kamis (5/2), menegaskan, Walau Badan Anggaran (Banggar) DPR telah menyetujui pemberian PMN untuk sejumlah perusahaan plat merah tersebut, Komisi VI masih bisa menolak sesuai rekomendasi yang nanti akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Seperti diketahui, Komisi VI selama dua minggu terakhir telah mengundang semua direksi BUMN untuk memaparkan rencana pengembangan bisnisnya sekaligus menyampaikan laporan keuangan.

Komisi VI sendiri, lanjut politisi Partai Gerindra itu, meminta agar pembahasan anggaran menyangkut PMN dikembalikan dari Baggar ke komisi untuk dibahas lebih detail, segera setelah Komisi VI menyelesaikan kerja Panja PMN. Menurut Heri, sesuai Peraturan DPR No.1/2014 tentang Tatib DPR, penetapan alokasi anggaran adalah wewenang komisi. Pasal 58 ayat (2) c menyebutkan bahwa tugas komisi adalah membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi.

Hasil pembicaraan alokasi anggaran di komisi tersebut kemudian diserahkan ke Banggar DPR untuk disinkronisasi (pasal 58 ayat 2 d). Hasil sinkronisasi Banggar tersebut kemudian dibahas lagi di komisi (pasal 58 ayat 2 e). Dasar hukum ini sangat kuat bagi Komisi VI untuk merumuskan kembali rekomendasi anggaran PMN bagi sejumlah BUMN. Dari total kucuran PMN sebesar Rp72,9 triliun dalam APBN-P 2015, Rp48,006 triliun dikucurkan untuk BUMN.(mh/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > BUMN
 
  Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
  Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
  Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
  Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
  Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2