Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi VI
Komisi VI Akan Panggil Dahlan Iskan
Monday 11 Mar 2013 21:28:16
 

Menteri BUMN, Dahlan Iskan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menanggapi laporan Meneg BUMN Dahlan Iskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi VI akan meminta klarifikasi kepada Dahlan. Pada 27 Februari lalu, Dahlan meminta KPK untuk mengusut proyek pembangunan PLTU di Kaltim dan Riau. Dahlan menilai ada kecurangan ketika pelaksanaan tender pada tahun 2009 ketika ia menjabat sebagai Dirut PLN.

Anggota Komisi VI Azam Azman Natawijanamelihat menilai apa yang dilakukan Dahlan tidak rasional. Pasalnya, Dahlan yang mengetahui, bahkan menyetujui adanya tender itu, namun malah Dahlan sendiri yang melaporkan dirinya ke KPK. Ia meminta Dahlan dihadirkan ke Komisi VI untuk menjelaskan permasalahan ini. Ia juga meminta PLN dan Kementerian BUMN menjelaskan dan membawa data-data tender yang dulu dilakukan.

"Ini kan ada masalah besar. Harus dijelaskan ini. Dahlan Iskan harus datang untuk menjelaskan apa maksudnya melaporkan proyek itu ke KPK. Kan dia sendiri mengetahuinya," tandas Azam, Senin (11/3).

Sementara itu, Anggota Komisi VI Emil Abeng melihat bahwa dalam kasus tender PLTU di Kaltim dan Riau kurang adanya transparansi. Ia menilai adanya dualisme permasalahan tender, yang notabene ketika penyelenggaraan tender itu, Dahlan menjabat sebagai direktur utamanya.

“Lucunya, kenapa ketika Dahlan menjabat Dirut, ia mengatakan di proyek tender ini tidak ada apa-apa. Sebaiknya, adanya pelaporan yang jelas dulu. Sekarang kan dia sudah menjabat sebagai Meneg BUMN, bukan Dirut PLN lagi,” ujar Emil.

Komisi VI akan melihat bagaimana jalannya proses hukum dan tindakan KPK atas laporan Dahlan. Emil pun sepakat dengan Azam, bahwa Komisi VI perlu memanggil Dahlan Iskan.

“Ya kita perlu melihat bagaimana kronologisnya. Ibarat dokter, kita harus check penyakitnya dulu. Kami akan panggil Dahlan agar kami dapat meminta penjelasan, supaya informasi dan data itu akurat,” ujar Emil.(sf/vi/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Komisi VI
 
  Pembentukan Lembaga OSS Dinilai Langgar Undang-Undang
  Pemerintah Harus Konsekuen Laksanakan Undang-Undang
  Jangan Habiskan Uang Negara Untuk Pencitraan
  Meningkatkan Industri Nasional dengan Pendidikan Vokasi
  Komisi VI Temukan Indikasi Kecurangan PT Dirgantara Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2