Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi V
Komisi V Minta Kementerian PDT Sampaikan Finalisasi RKA-KL 2013
Thursday 28 Mar 2013 09:15:54
 

Wakil Ketua Komisi V DPR, H. Mulyadi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi V DPR RI meminta Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) untuk segera menyampaikan finalisasi RKA-KL TA 2013 secara rinci sesuai masukan rapat sehingga dapat disepakati untuk dikirim ke Badan Anggaran DPR RI dan Kementerian Keuangan. Selain itu Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal diminta untuk mengalokasikan total anggaran untuk pekerjaan jasa konsultasi dalam finalisasi RKA-KL rinci TA 2013.

Demikian kesimpulan rapat yang disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR H. Mulyadi saat memimpin rapat kerja dengan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, Selasa (26/03) di gedung Nusantara DPR.

Agenda rapat kerja tersebut membahas hasil penyempurnaan mekanisme dan kualitas penyaluran program bantuan sosial daerah tertinggal. Selain itu juga menyampaikan hasil inventarisasi terhadap seluruh bantuan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dari Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2012 serta finalisasi RKA K/L Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2013.

Dalam rapat kerja ini Menteri Negara PDT Ahmad Helmy Faishal Zaini menyampaikan mekanisme bantuan sosial KPDT terhadap masyarakat di daerah tertinggal. “Dalam rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal, KPDT mengalokasikan Bansos untuk meningkatkan kemampuan masyarakat sehingga mendukung dan berperan aktif dalam kegiatan sosial, ekonomi dan budaya,” ujar Helmy.

Dasar Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dalam mengalokasikan Bansos yaitu Midterm Review Prioritas Nasional 10 RPJMN 2010-2014, target RPJMN 2010-2014 Prioritas Nasional 10 dan Isu Strategis Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Selain itu penyaluran Bantuan Sosial untuk penanggulangan kemiskinan dalam bentuk barang kepada kelompok masyarakat dan digunakan dalam pemberdayaan sosial masyarakat melalui transfer uang kepada kelompok masyarakat agar mampu secara mandiri dan bersama-sama meningkatkan produktivitas sehingga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.(wy/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Komisi V
 
  Public Service Tak Kenal Untung Rugi
  Terjadi Anggaran Ganda dalam Pengadaan dan Pengelolaan BRT NTB
  Komisi V DPR Pihatin Adanya Polemik Angkutan Online
  Bagasi Penumpang Hilang, Akibat Rendahnya Keamanan Dan Pengawasan Bandara
  Komisi V DPR Janji Segera Tuntaskan RUU Arsitek
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2