Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi V
Komisi V Desak Dirjen Perhubungan Udara Lengkapi Fasilitas Instrumen Landing System
Tuesday 09 Apr 2013 20:03:00
 

Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin Said.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi V DPR mendesak Dirjen Perhubungan Udara untuk melengkapi penerbangan dengan instrumen landing system di bandara yang melayani pesawat jet. Demikian salah satu butir kesimpulan yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin Said.

"Komisi V DPR juga mengapresiasi Dirjen Perhubungan udara dalam audit universal ICAO untuk pemenuhan standar safety penerbangan," ujar Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin Said membacakan kesimpulan RDP dengan Dirjen Perhubungan Udara dan berbagai operator maskapai nasional, Gedung Nusantara, Selasa (9/4).

Selain itu, Komisi V DPR juga meminta Dirjen Perhubungan lebih tegas dalam menerapkan UU No. 1 tahun 2009 tentang keselamatan Penerbangan. "Komisi V DPR juga menegaskan kembali perlunya koordinasi kepada pemerintah daerah terkait ketinggian bangunan, peternakan, burung dan lainnya di kawasan bandara," ujarnya.

Sementara terkait keberadaan pilot asing, lanjut Muhidin, Komisi V DPR meminta Dirjen Perhubungan udara dan maskapai nasional agar melakukan seleksi ketat terhadap pilot asing dan melibatkan asosiasi pilot dalam negeri.(si/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Komisi V
 
  Public Service Tak Kenal Untung Rugi
  Terjadi Anggaran Ganda dalam Pengadaan dan Pengelolaan BRT NTB
  Komisi V DPR Pihatin Adanya Polemik Angkutan Online
  Bagasi Penumpang Hilang, Akibat Rendahnya Keamanan Dan Pengawasan Bandara
  Komisi V DPR Janji Segera Tuntaskan RUU Arsitek
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2