Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi V
Komisi V DPR Undang Kemenhub Bahas Kasus Kecelakaan
Wednesday 13 Mar 2013 13:11:29
 

Ketua Komisi V DPR, Laurens Bahang Dama.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi V DPR yang membidangi Perhubungan mengadakan Raker dengan Kementerian Perhubungan, Dirjen Bina Marga, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Kapolres Cianjur, Kapolres Simalungun dan Dirut Jasa Raharja membahas kecelakaan lalu lintas di beberapa daerah baru-baru ini.

Menurut Sekretariat Komisi V DPR, Agenda Raker kali ini membahas mengenai evaluasi strategi kebijakan dan pelaksanaan program keselamatan dan keamanan transportasi nasional. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V DPR Laurens Bahang Dama, didampingi oleh Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin M. Said.

Seperti kita ketahui, belum lama ini telah terjadi Kecelakaan lalu lintas yang memprihatinkan, melibatkan Bus Mustika Mega Utama di Puncak Ciloto, Cianjur, Jabar pada Rabu 27 Februari 2013, pukul 17.30 WIB, dengan korban 17 orang meninggal, 26 luka berat dan 32 luka ringan.

Sementara di Simalungun, Sumut juga terjadi Kecelakaan Bus koperasi dengan Korban tujuh orang meninggal dunia, tiga orang luka berat, dan 14 orang luka ringan. kasus lain juga terjadi di Sumedang, melibatkan mobil truk mitsubishi diesel dan mobil minibus pada tanggal 6 maret lalu, dengan korban delapan orang meninggal, serta empat orang luka-luka.

"Ini semua harus diminimalisir bila kita semua mengedepankan UU No. 22 tahun 2009," ujar Ketua Komisi V DPR Laurens Bahang Dama saat membuka Raker tersebut, di Gedung DPR, Rabu, (13/3).(dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Komisi V
 
  Public Service Tak Kenal Untung Rugi
  Terjadi Anggaran Ganda dalam Pengadaan dan Pengelolaan BRT NTB
  Komisi V DPR Pihatin Adanya Polemik Angkutan Online
  Bagasi Penumpang Hilang, Akibat Rendahnya Keamanan Dan Pengawasan Bandara
  Komisi V DPR Janji Segera Tuntaskan RUU Arsitek
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2