Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi V
Komisi V DPR Undang Kemenhub Bahas Kasus Kecelakaan
Wednesday 13 Mar 2013 13:11:29
 

Ketua Komisi V DPR, Laurens Bahang Dama.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi V DPR yang membidangi Perhubungan mengadakan Raker dengan Kementerian Perhubungan, Dirjen Bina Marga, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Kapolres Cianjur, Kapolres Simalungun dan Dirut Jasa Raharja membahas kecelakaan lalu lintas di beberapa daerah baru-baru ini.

Menurut Sekretariat Komisi V DPR, Agenda Raker kali ini membahas mengenai evaluasi strategi kebijakan dan pelaksanaan program keselamatan dan keamanan transportasi nasional. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V DPR Laurens Bahang Dama, didampingi oleh Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin M. Said.

Seperti kita ketahui, belum lama ini telah terjadi Kecelakaan lalu lintas yang memprihatinkan, melibatkan Bus Mustika Mega Utama di Puncak Ciloto, Cianjur, Jabar pada Rabu 27 Februari 2013, pukul 17.30 WIB, dengan korban 17 orang meninggal, 26 luka berat dan 32 luka ringan.

Sementara di Simalungun, Sumut juga terjadi Kecelakaan Bus koperasi dengan Korban tujuh orang meninggal dunia, tiga orang luka berat, dan 14 orang luka ringan. kasus lain juga terjadi di Sumedang, melibatkan mobil truk mitsubishi diesel dan mobil minibus pada tanggal 6 maret lalu, dengan korban delapan orang meninggal, serta empat orang luka-luka.

"Ini semua harus diminimalisir bila kita semua mengedepankan UU No. 22 tahun 2009," ujar Ketua Komisi V DPR Laurens Bahang Dama saat membuka Raker tersebut, di Gedung DPR, Rabu, (13/3).(dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Komisi V
 
  Public Service Tak Kenal Untung Rugi
  Terjadi Anggaran Ganda dalam Pengadaan dan Pengelolaan BRT NTB
  Komisi V DPR Pihatin Adanya Polemik Angkutan Online
  Bagasi Penumpang Hilang, Akibat Rendahnya Keamanan Dan Pengawasan Bandara
  Komisi V DPR Janji Segera Tuntaskan RUU Arsitek
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2