Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Dana Desa
Komisi V DPR RI Pertanyakan Program Dana Desa Yang Tidak Terserap
Tuesday 09 Jun 2015 17:44:25
 

Suasana Raker Komisi V dengan Menteri Desa PDT & Transmigrasi membahas evaluasi proker & realisasi anggaran.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi V DPR mempertanyakan program dana desa yang masih belum terserap. Pasalnya desa yang sudah tercover masih sekitar 70 kabupaten yang menerima dana tersebut.

"DPR prihatin atas turunnya pagu indikatif menjadi 8 Triliun, atau berkurang Rp. 1 Triliun, selain itu kita mengapresiasi dana alokasi desa yang nantinya naik 20.7 triliun menjadi Rp. 40 Triliun, namun dana itu belum terserap secara maksimal," ujar anggota DPR dari Partai Gerindra Nizar Zahro, saat Raker dengan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Marwan Djafar, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta pada, Selasa (9/6).

Menurutnya, dana desa yang terserap baru mencapai 70 kabupaten di seluruh Indonesia. "kendalanya yaitu adanya peraturan bupati tentang rincian alokasi dana desa yang menghambat proses pencairan itu," jelas anggota dari Dapil Jatim XI.

Dia mengatakan, saat ini ada kewajiban pemerintah kabupaten untuk memberikan alokasi 10 persen dana kabupaten untuk desa. "Saat ini banyak kabupaten Provinsi seluruh desa yang tidak patuh terhadap aturan itu, jadi bagaimana kita akan membangun desa dari pinggiran sampai kota tentu tidak akan terwujud," jelasnya.

Dia menambahkan, perlu dimaksimalkan anggaran yang ada di Kabupaten. "Temuan kita ada provinsi yang sudah alokasikan dana untuk desa seperti Sulsel, Jateng, dan Jabar," paparnya.

Anggota DPR dari Fraksi PDIP Budi Yuwono mempertanyakan sejauhmana pelaksanaan dana desa dan transfernya hingga diterima sampai desa. "Puluhan ribu tenaga pendamping di desa juga harus diikutkan dalam kebijakan rekruitmennya nanti, selain itu, kita mengapresiasi uang transfer desa yang meningkat kedepannya," jelasnya.

Sementara, Program dana desa diharapkan dapat mengcover mayoritas desa yang ada di Indonesia. Selain itu, perlu adanya peningkatan SDM pada tingkat desa sehingga dapat meningkatkan kemampuan manajerial administrasi di level desa.

"Saya tahu betul desa itu unik sekali bahkan kadangkala ketika menurunkan uang ke desa namun pertanggungjawaban kepala desa masih susah," jelas anggota Komisi V DPR Ridwan Bae dari Partai Golkar, saat Raker dengan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Marwan Djafar, di Gedung DPR, Selasa (9/6).

Menurutnya, jika kita ingin jujur terkait soal Raskin hampir 90 persen bisa dipenjara karena pertanggungjawaban program yang sulit. "Jika kita mau kerja tentunya anggaran Rp. 1.4 Triliun untuk desa tertinggal sudah dapat mensejahterakan seluruh desa kita," paparnya.

Dia menambahkan, pada tahap awal tentunya desa harus membangun infrastruktur jalan karena memang sulitnya akses menuju kesana yang membuat harga barang melonjak.

Hal senada disampaikan juga oleh anggota Komisi V DPR dari Partai Gerindra Saiful Rasyid, dia mengatakan, masih banyak desa yang belum teraliri listrik. artinya program Kementerian Desa belum mampu menjangkau seluruh desa yang ada. "Ada statement 15 ribu desa yang belum teraliri listrik, mohon jika bagian upaya untuk memberdayakan desa kita harus segera melakukan investasi di desa, sesuai dengan program Kementerian Desa," ujarnya.

Dia mengatakan, perlu adanya peningkatan kinerja Badan Penelitian dan Pengembangan kedepannya.Badan ini, jelasnya, dapat melakukan validasi terhadap desa yang memerlukan terpaan dana desa nantinya. "Saya berharap pemberdayaan Balitbang diantaranya melakukan validasi program desa nantinya," paparnya.(Sugeng/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Dana Desa
 
  Jaksa Agung dan Ketua KPK Bareng Kawal Dana Desa, Pengamat Optimis Visi Misi Jokowi Terwujud
  Perkuat Pengawasan Dana Desa, KPK-Kemendes PDTT Sepakati Pertukaran Data dan Informasi
  Kejari Karo MoU Dengan Para Kades Untuk Melakukan Pendampingan Hukum Terkait Dana Desa
  LSM SPAK Kantongi Beberapa Masalah Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Gorut
  Dana BOS dan Dana Desa Jangan Digunakan untuk Tarian Mopobibi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2