Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi V
Komisi V DPR Pihatin Adanya Polemik Angkutan Online
2016-03-23 16:35:51
 

Ilustrasi. Tampak Aksi Demo ribuan massa Supir angkutan umum di Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Prancis dalam rilisnya, di Jakarta, Rabu (23/3) menjelaskan Komisi V DPR RI merasa prihatin dan menyayangkan adanya polemik mengenai jasa angkutan berbasis online yang belum dapat diselesaikan oleh Pemerintah, hingga akhirnya menimbulkan kegaduhan dan konflik horisontal ditengah masyarakat.

"Untuk itu, Komisi V DPR mendesak pemerintah untuk menciptakan industri jasa transportasi umum yang selalu memprioritaskan keselamatan, keamanan dan kenyamanan serta memenuhi standar pelayanan, juga mendorong persaingan yang sehat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," jelas Fary.

Dalam rilisnya Fary menghimbau, terhadap seluruh penyedia jasa transportasi termasuk transportasi online, agar mematuhi ketentuan peraturan yang khusus mengatur soal transportasi umum.

"Berkaitan dengan sejumlah pihak yang menghendaki payung hukum regulasi untuk menyelesaikan permasalahan angkutan umum berbasis teknologi aplikasi, Komisi V DPR siap menyambut usulan dari pemerintah jika hendak melakukan revisi UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," tegas Fary.(nt/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Komisi V
 
  Public Service Tak Kenal Untung Rugi
  Terjadi Anggaran Ganda dalam Pengadaan dan Pengelolaan BRT NTB
  Komisi V DPR Pihatin Adanya Polemik Angkutan Online
  Bagasi Penumpang Hilang, Akibat Rendahnya Keamanan Dan Pengawasan Bandara
  Komisi V DPR Janji Segera Tuntaskan RUU Arsitek
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2