Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Komisi Kepolisian Temukan Kejanggalan Kasus Novel
Tuesday 16 Oct 2012 20:21:13
 

Anggota Komisi Kepolisian, Edi Hasibuan (kiri), (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Kepolisian Nasional mengaku menemukan banyak kejanggalan dalam penyidikan kasus penganiayaan dengan tersangka penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Kejanggalan tersebut terkuak saat Komisi Kepolisian menggelar investigasi ke Bengkulu pekan lalu.

"Banyak yang tidak beres dalam prosesnya," kata anggota Komisi Kepolisian, Edi Hasibuan, saat dihubungi kemarin. Investigasi oleh Komisi Kepolisian dilakukan setelah tim Kepolisian Daerah Bengkulu dan Metro Jaya mendatangi kantor KPK untuk menangkap Novel pada 5 Oktober lalu.

Upaya penangkapan ini menimbulkan kecurigaan publik karena Novel adalah ketua tim penyidik kasus suap pengadaan Simulator ujian mengemudi di Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri. Tersangka kasus ini adalah mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Edi menyatakan, Komisi Kepolisian memang menemukan fakta adanya penembakan terhadap enam pencuri sarang burung walet di Pantai Panjang, Bengkulu, pada Februari 2004. Dalam sidang disiplin, tiga perwira polisi, termasuk Novel, yang kala itu menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu, dinyatakan bersalah.

Namun Komisi Kepolisian menemukan indikasi polisi telah mengaburkan fakta dan keterangan dalam persidangan. Akibatnya, hukuman bagi Novel dan anak buahnya tidak tuntas. "Kenapa saat itu berhenti hanya sampai hukuman disiplin?, Novel juga tetap naik pangkat (dari Ajun Komisaris) menjadi Komisaris Polisi," kata Edi.

Kejanggalan kedua adalah, kasus ini dibuka kembali dua bulan lalu, setelah delapan tahun terkubur. Komisi Kepolisian justru mendengar kesaksian keluarga korban yang kaget ketika polisi membuka lagi kasus lawas itu. Komisi Kepolisian juga menemukan, laporan dari korban ke Polda Bengkulu, ternyata disampaikan oleh kuasa hukum korban. "Belum jelas apa motivasi para kuasa hukum itu: apakah permintaan korban, inisiatif pribadi, atau permintaan pihak tertentu," ucapnya.

Temuan berikutnya adalah, para korban mengaku tidak dapat mengenali semua pelaku. Sebab, penembakan dilakukan pada malam hari dalam suasana gelap.

Komisi juga mendapati nama Yuri Siahaan sebagai anak buah Novel pada saat kejadian. Seperti Novel, Yuri, yang kini menjabat penyidik KPK, juga menjadi tersangka penembakan. "Mungkin Yuri ada pada saat penembakan, tetapi butuh pendalaman," katanya.

Polda Bengkulu menyatakan belum menambah jumlah tersangka karena penyidikan kasus ini ditunda atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Namun kedua anak buah Novel, Ajun Komisaris Polisi Yuri Siahaan dan Ajun Komisaris Polisi Arif Sembiring, tetap akan diperiksa," ucap juru bicara Polda Bengkulu, Ajun Komisaris Besar Hery Wiyanto.

Juru bicara Mabes Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, mengatakan belum mengetahui perihal temuan-temuan Komisi Kepolisian. Mengenai Novel, ia menegaskan bahwa kepolisian tengah mengevaluasi kasus tersebut.(kt/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2