Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Malpraktek
Komisi IX RDP Dengan IDI, Dirjen Kemenkes Terkait Maraknya Korban Malpraktek
Tuesday 15 Jan 2013 13:35:52
 

Dir RS Santha Elisabet.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi IX DPR RI, hari ini Senin (15/1) mengundang Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), Dir Rumah Sakit Umum, Dir Dedari NTT Kupang, Dir RS Santa Elisabeth Medan, Dir RS Persahabatan Ibu, dan Anak Jakarta, serta Kementerian Kesehatan Dirjen BUK Kemenkes.

Anggota DPR RI mengatakan, Dir Rumah Sakit Santa Elisabeth Medan dalam pemaparan dan kronologi tentang Mariani Sihombing sangat mengecewakan dan seperti Rumah Sakit Dokter ini seperti menganggap barang aja pasien ini, suka-suka hati saja saya membaca ini, walau Mariani dan keluarga tidak datang terlihat disini Dr hanya mencari uang saja," ujar Endang Agustini Sarwan Hamid.

"Sedangkan Dir RS Santa Elisabeth Medan menerangkan kronologi ini tidak mempunyai pada saat akan dilakukan operasi terjadi persulitan, karena sulit operasi saat operasi terjadi robekan kantong kencing, tetapi sudah diperbaiki dengan Dokter, namun setelah diperbaiki masih terjadi kebocoran, pada hari ke 8 kemudian korban melaporkan kasus ini ke Komisi Kedokteran Indonesia (KKI) setelah berapa kali persidangan diputuskan dan mencopot klinik Dr bersangkutan selama 2 bulan, dan korban melaporkan kepada pengadilan Negeri Medan dan korban melaporkan kepada DPR RI," ujar Dir RS Santa Elisabeth Medan.

Anita Yaqub Fraksi Partai Demokrat menghujat Dir RS Dedari Kupang meminta pertanggungjawaban atas matinya pasien korban transfusi darah, serta (IDI) jangan seperti pelacur menawarkan perdamaian kepada korban. "Pelacur saja jual diri dahulu baru dibayar. Anda harus berubah dan bertangung jawab, Dirjen BUK Kemenkes juga harus segera tindaklanjuti dan janagn hanya membuang uang negara turun ke dareah namun tidak ada realisasinya," katanya.

Komisi IX dengan Dirjen BUK Kemenkes RI, IDI, KKI, Dirut RS Medika Permata Hijau Jakarta, Dirut RS Ibu dan Anak Dedari Kupang dan Dirut RS Santa Elisabeth Medan.

Kepala Deputi MKDKI mengatakan bahwa, kode etik dalam Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, tidak berhak menjawab dan membocorkan hasil sidang internal tertutup sidang kode etik, kami bahkan ketua juga tidak dapat membuka," ujarnya.

Namun ketika diminta aturan dan regulasi tentang tidak boleh dibuka hasil penyidikan, Oki Asoka Wati dari Fraksi PPP mengucapkan turun bersimpati terhadap keluarga Raihan, dan Mariani serta korban. "Negara kita sangat lemah dalam pengawasan," ujar Oki.

IDI yang dimaksud batas profesinya secara mandiri hingga berita ini diturunkan masih melakukan Rapat dengar pendapat yang waktu diperpanjang hingga 13:30 WIB guna mendengarkan penjelasan pihak RS, dan Pemerintah terkait maraknya Malpraktek di pelayanan kesehatan di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > MalPraktek
 
  Polisi Tetap Buru Randall Cafferty Kasus Malpraktek Walau Kabur ke AS
  Orang Tua Korban Dugaan Malpraktek Minta RSUZA Bertanggung Jawab
  3 Dokter Malpraktek, Ridwan: Upaya PK Masih Dalam Proses
  Atlet Berkuda Ajukan Gugatan Malpraktek
  Pasien Salah Minum Obat, Pelaku Diminta Tanggung Jawab
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2