Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Outsourcing
Komisi IX Kembali Bahas Outsourcing BUMN
Wednesday 10 Sep 2014 08:23:52
 

Ilustrasi. Masa aksi dari Gerakan Bersama Badan Usaha Milik Negara (GEBER BUMN) demo Tolak Outsourcing dengan longmarch dari Bundaran Hotel Indonesia ke kontor Kementerian BUMN Jakarta.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning menilai jika ada Political Will atau niat yang baik dari semua pihak tentu tidak ada yang sulit dalam menyelesaikan persoalan rakyat kita. Bahkan keberadaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI dinilai Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini sebagai hal yang menghambat penyelesaian masalah.

Hal tersebut diungkapkannya di sela-sela rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Satgas Outsourcing BUMN,Jampidsus, Jamdatun dan Gerakan Bersama Buruh/Pekerja (GEBER ) BUMN, di ruang rapat Komisi IX DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (8/9).

Permasalahan berawal dari adanya perusahaan BUMN yang menggunakan jasa outsourcing. Namun banyak karyawan di perusahaan BUMN tersebut yang tak kunjung diangkat menjadi pegawai tetap meski sudah puluhan tahun bekerja. Bahkan tidak sedikit yang dirumahkan atau dipecat.

“Sebenarnya jika ada political will atau niat yang baik, semua persoalan rakyat dapat terselesaikan dengan baik. Apalagi BUMN yang semuanya ada di APBN. Tentu tidak rugi jika BUMN menjalankan semua peraturan perundang-undangan yang ada,” jelas Ribka.

Ditambahkannya, karyawan BUMN itu seyogyanya bukan antara boss dengan pekerja saja, diantara mereka terikat konstitusional, yakni UU yang mengatur hubungan keduanya. Dan sesuai dengan Pasal 27, dimana Negara atau pemerintah berkewajiban memberikan pekerjaan kepada Warga Negara dengan rasa aman dan nyaman. Bukan malah memecati tenaga kerja.

Ribka menilai seharusnya segala persoalan buruh bisa diselesaikan dengan baik di daerahnya masing-masing, dan tidak selalu harus ke Jakarta. Karena di daerahpun memiliki DPRD yang fungsi dan tugasnya tidak berbeda jauh dengan DPR RI. Namun lagi-lagi setelah ditelusuri, ada kepentingan di dalamnya.

Tidak hanya itu, dalam perjalannya di dalam pemerintah pun kerap saling “melempar bola” terkait permasalahan tenaga kerja dan buruh. Sebut saja Kemenakertrans yang melempar ke Kemeneg BUMN. Padahal Panjaoutsourcing sudah memutuskan bahwa tidak boleh ada PHK, kalau mau keluar berikan hak-hak normatifnya, kalau direksi tidak bagus harus dipecat.

“Adanya Jampidsus disini jelas menghambat penyelesaian ini,”tegasnya.(Ayu/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Outsourcing
 
  Komisi IX Kembali Bahas Outsourcing BUMN
  Menteri BUMN Sepakat Laksanakan Rekomendasi Panja Outsourcing
  DPR Diminta Ajukan Hak Interpelasi Terkait Outsourcing BUMN
  SPSI Purbaleunyi Tuntut Hapus Sistem Outsourcing di DPR Senayan
  Komisi IX Pertanyakan Progres Rekomendasi Panja Outsourcing
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2