Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Bayi
Komisi IX Beri Waktu 2X24 Jam Agar Menkes Usut Kasus Debora
2017-09-12 08:45:02
 

Ilustrasi. Gedung DPR RI, di Senayan Jakarta.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bayi berumur empat bulan Tiara Deborah Simanjorang meninggal karena tidak mendapatkan pertolongan dan pelayanan kesehatan di RS Mitra keluarga, Kalideres, Jakarta Barat. Bayi malang tersebut meninggal karena pihak rumah sakit menolak merawat di ruang PICU karena uang kedua orangtua bayi tidak cukup.

Atas kasus tersebut Komisi IX mengevaluasi kinerja Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, dalam rapat kerja di ruang sidang Komisi IX, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (11/9). Melalui pimpinan rapat Ketua Komisi IX Dede Yusuf M. EFENDI. Menkes diberi waktu dua hari agar menyelesaikan masalah ini, jika melampaui batas waktu yang diberikan tidak selesai maka Komisi IX akan memanggil semua pemangku kepentingan.

"Apabila dalam waktu 2X24 jam tidak terselesaikan maka akan memanggil semua stakeholder. Untuk itu saya sampaikan kepada para anggota apakah kita bisa menerima statement tersebut?" tanya Dede, lalu dijawab para anggota "setuju," ketuk palu menandai pergantian pembahasan masalah.

Dalam keterangannya, Nila menyampaikan kepada para awak media, jika berdasarkan hasil tim investigasi, RS Mitra Keluarga Kalideres dinyatakan bersalah maka Kementerian Kesehatan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan, mulai dari ringan hingga berat. Menurutnya semua sanksi tergantung hasil investigasi yang dilakukan.

Senada dengan permintaan Komisi IX, dia memberikan tenggat waktu selama dua hari kepada tim investigasi untuk melakukan penyelidikan. "Jadi tim investigasi dalam waktu 2x24 jam akan melaporkan kepada kami," ungkapnya.

Nila menjelaskan, sanksi itu bertahap, teguran lisan, kemudian teguran keras, ketiga pencabutan izin rumah sakit. Lebih lanjut dia memaparkan, pihak rumah sakit juga bisa mendapatkan sanksi pidana bila kelalaian yang dilakukan menyebabkan kecacatan atau meninggal dunia.(eko/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2