JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi IV DPR RI menyetujui permohonan Menteri Kehutanan terhadap usulan perubahan peruntukan kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan luas serta berdampak strategis (DPCLS) dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawsi Utara dan Kalimantan Timur.
Persetujuan perubahan peruntukan kawasan hutan yang DPCLS terhadap 4 provinsi ini tidak meniadakan sanksi atas pelanggaran hukum yang mungkin terjadi sebelum dikeluarkannya persetujuan ini,” kata Ketua Komisi IV Romahurmuzy, dalam rapat Kerja Komisi IV dengan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Selasa (25/2), di gedung parlemen, Senayan.
Romahurmuzy mengatakan, Komisi IV menyerahkan tanggung jawab sepenuhnya kepada Pemerintah dan tindak lanjut dari perubahan peruntukan kawasan hutan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta digunakan sebesar-besarnya untuk peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Komisi IV DPR RI akan melakukan pengawasan sehubungan dengan terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan terhadap perubahan peruntukan kawasan hutan, yang menjadi kewenangan Menteri dalam proses revisi RTRWP Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Utara, dan kalimantan Timur,” imbuhnya.
Patut diketahui luasan termasuk kategori DPCLS yang disetujui Komisi IV, yaitu Provinsi Jambi seluas 336 ha, Kepulauan Bangka Belitung seluas 4.452 ha, Sulawesi Utara seluas 703 ha, dan Kalimantan Timur seluas 73.731.(dpr/As/bhc/sya) |