JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi IV DPR RI menolak impor garam tanpa rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan sebagaimana amanat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Hal tersebut menjadi salah satu kesimpulan dalam rapat kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Kelautan dan Perikanan di ruang rapat Komisi IV DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/1).
"Menteri Kordinator Bidang Perekonomian menyatakan akan mengimpor garam sebanyak 3,7 juta ton. Dengan alasan untuk menjaga stabilitas dunia industri yang memang membutuhkan bahan baku garam. Padahal menurut penjelasan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, pihaknya hanya merekomendasikan untuk impor garam hanya sejumlah 2,2 juta ton, mengingat garam yang ada di petani garam kita cukup. Angka Ini tentu jauh berbeda," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Michael Wattimena di sela-sela rapat kerja.
Ditambahkan Michael, padahal amanat undang-undang menyatakan bahwa impor hanya bisa dilakukan jika mendapat rekomendasi dari kementerian teknis terkait. Dengan demikian, Menko Ekonomi tidak mengindahkan aturan hukum tersebut. Dari sana, Komisi IV sepakat untuk menolak impor garam tersebut yang dilakukan Menko Perekonomian tanpa rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi IV DPR RI Fauzi Amro yang ikut menolak impor garam tanpa rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai kementerian teknis.
Lebih jauh Fauzi mengatakan bahwa impor garam tersebut disebabkan karena data yang tidak match atau tidak sinkron antara data KKP dengan data BPS (Badan Pusat Statistik) serta data di Kementerian Perindustrian. Ke depan ia berharap agar tidak ada lagi ketidaksesuaian data seperti itu.
Kedua, impor juga disebabkan karena tata kelola pergaraman yang tidak baik. Bahkan sempat beredar kabar bahwa kandungan garam dalam negeri kalah dengan garam impor. Kabar tersebut tentu tidak benar dan menjatuhkan pasar garam negeri sendiri. Oleh karena itu ia berharap adanya perbaikan tata kelola pergaraman. Mulai dari budidaya garam di petambak garam sampai pada tahap pasca panen.
Sementara itu dalam rapat kerja tersebut, Menteri Susi Pudjiastuti mengatakan bahwa impor garam ini sudah berlangsung sejak 15 tahun yang lalu, dan untuk impor kali ini pihaknya hanya merekomendasikan impor garam sebesar 2,17 juta ton garam untuk industri. Namun rekomendasi tersebut tidak diindahkan, melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah memutuskan untuk melakukan impor garam sebesar 3,7 juta ton.
"Setelah menginvestigasi, kami yakin garam petani cukup bagus dan cukup banyak. Oleh karena itu lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2017 kami hanya merekomendasikan impor garam sebesar 2,17 juta ton untuk industri. Namun rekomendasi kami tidak diindahkan," kata Susi.
Berdasarkan penjelasan dari Menteri Susi dan diskusi dalam rapat kerja tersebut, maka Komisi IV ke depan sepakat untuk menggelar rapat gabungan Komisi IV DPR dengan Komisi VI DPR dengan pihak pemerintah yang terdiri dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perindustrian, Menteri Kordinator Bidang Ekonomi, Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Badan Pusat Statistik.(ayu/sc/DPR/bh/sya) |