SULAWESI SELATAN, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI, Muhammad Nasyit Umar menyoroti sengketa tanah yang terjadi antara pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan masyarakat adat sekitar area hutan konservasi. Hal tersebut terungkap dalam kunker Komisi IV saat meninjau Air Terjun Cagar Alam di Bantimurung, Sulawesi Selatan, Rabu (10/12).
“Masyarakat yang bermukim di areal hutan konservasi merasa sudah turun-temurun tinggal disana, sehingga mereka merasa tanah itu hak miliknya. Kalau sudah begitu, mana duluan yang memiliki Peta Batas, Dinas Kehutanan atau masyarakat adat itu?,” tanya Politisi dari Fraksi Partai Demokrat.
Menurutnya, jika masyarakat yang memang sudah lebih dulu memiliki peta batas daerah tersebut, pemerintahlah yang harus mengakui hal itu, berkasnya harus diatur. Dan jika UU Kehutanan mengatakan kalau dia dinyatakan masyarakat adat harus ada Perda dulu, datanya harus jelas. Itu juga belum dilakukan Pemda.
Ditempat yang sama anggota dari Fraksi Partai Golkar Robert Yoppy Kardinal, mengatakan kalau kasus di Manokwari masyarakatnya diajak bicara dan duduk bersama. Dia serahkan persoalan ini kepada pemerintah tetapi mereka diberi tempat di luar kawasan.
“Disini Pemdanya sangat berperan sekali, selain itu juga DPRD, tokoh masyarakat dan ketua-ketua adat atau kepala suku diajak bicara dan duduk bersama untuk mencari solusi terbaik. Mereka diberi tempat yang layak di luar kawasan. Mereka tidak boleh masuk, tidak boleh cari madu, dan tidak boleh potong kayu lagi di dalam hutan,” jelas Robert.
Sementara seorang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bantimurung membenarkan adanya masyarakat yang bermukim di areal hutan konservasi. Kita beri hak kelola tetapi dia selalu mau memiliki dan ingin mendapatkan sertifikat lahan.
“Jadi satu-satunya jalan mereka harus direlokasi. Cuma masyarakat yang bermukim disitu kita selama ini belum ada pengakuan bahwa mereka dari masyarakat adat,” ungkap petugas tersebut.
Namun permasalahannya, LSM menuntut ke MK bahwa tanah itu bukan tanah negara. Namun di undang-undang, tanah itu merupakan seharusnya tanah negara karena berada di hutan konservasi.(iw/dpr/bhc/sya) |