Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kasus Tambang Kendeng
Komisi IV DPR Segera Panggil Kementan terkait Ijin Tambang di Kendeng
2017-03-23 05:36:22
 

Ilustrasi. Penolakan Pabrik Semen Kendeng,
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait wafatnya Patmi, Petani yang mengcor kaki asal rembang, Anggota Komisi IV DPR Akmal Pasludin akan meminta pimpinan Komisi IV untuk segera memanggil Kementerian Pertanian sebagai mitra, agar menjelaskan dan bertanggung jawab atas persoalan tersebut.

"Kita akan minta penjelasan bagaimana koordinasi Kementan dengan Kementerian BUMN atas kecolongan izin baru tambang. Kementan harus perhatikan mitigasi ekonomi, sosial, dan lingkungan dari ribuan masyarakat yang terganggu ekonominya dengan adanya pabrik semen. Jangan sampai hanya karena kejar target pembangunan fisik, soal non-fisik menjadi terabaikan," tegas Akmal kepada wartawan, baru-baru ini.

Pada kesempatan itu, Akmal menyampaikan rasa duka yang mendalam atas wafatnya Ibu Patmi (48), seorang petani perempuan asal Rembang, Jawa Tengah, saat tengah melakukan aksi demonya dengan mencor kaki dengan semen di depan istana negara.

Sebelum wafat, Ibu Patmi bersama 19 orang petani lainnya sudah sejak pekan lalu melakukan aksi tersebut untuk meminta pemerintah menolak rencana pendirian dan pengoperasian pabrik PT Semen Indonesia, karena untuk melindungan kawasan Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah. "Ibu Patmi adalah pahlawan kita, pahlawan lingkungan yang gigih menyuarakan kelestarian alam tempat tinggalnya,"paparnya.

Dia menegaskan, seharusnya persoalan ini bisa diselesaikan di level provinsi, tanpa harus ada nyawa yang dikorbankan seperti ini.

Ibu Patmi meregang nyawa pasca pertemuan dengan Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Teten Masduki, pada Senin (20/3) untuk mencari titik temu. Almarhumah yang awalnya bersikeras untuk melanjutkan aksi, pada akhirnya, memutuskan untuk berhenti dan membuka cor kaki pada malam hari.

Nahas, sesaat setelah membersihkan badan sekitar pukul 02.30 dini hari, almarhumah mengeluh sakit dada, kejang-kejang, lalu muntah.

Almarhumah segera dilarikan ke RS Saint Carolus Salemba, namun ajal segera menjemputnya di tengah perjalanan atas dugaan serangan jantung, tepat pukul 02.55 dini hari.

"Aksi cor kaki ini bentuk keprihatinan warga yang ingin agar Presiden Jokowi segera turun tangan. Negara seharusnya hadir untuk membela kepentingan warganya dan menjaga ekosistem lingkungan,"tegasnya.

Rezim pembangunan, lanjutnya, harus juga mementingkan persoalan kemanusiaan. Seperti diketahui, rencana pendirian pabrik PT Semen Indonesia itu sendiri terus berlanjut lantaran Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan izin baru. Padahal, sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan warga Kendeng untuk membatalkan izin pabrik semen itu.

Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) MA Nomor 99 PK/TUN/ 2016, jelas melarang penambangan dan pengeboran di atas Cekungan Air Tanah (CAT) di wilayah Pengunungan Kenden.

"Ini adalah bagian dari upaya penyelundupan hukum. Harusnya, Gubernur Ganjar patuhi putusan MA dan Perintah Presiden Jokowi agar menunda semua izin tambang di Pegunungan Kendeng. Sebab, dampak dari pembangunan ini akan merugikan tiga daerah sekaligus, yaitu Kudus, Rembang, dan Pati," tegas Akmal.(DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2