Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Hutan
Komisi IV Bahas Alih Fungsi Hutan di Lima Provinsi
Wednesday 22 Jan 2014 14:11:00
 

Ilustrasi. Hutan Sumatera.(Foto: BH/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi IV DPR RI membahas usulan perubahan peruntukan kawasan hutan dalam revisi rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP), mencakup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sumatera Selatan, Maluku, Kalimantan Barat, dan Aceh.

Seperti yang diikutip dari situs dpr.go.id, "Perubahan peruntukan kawasan hutan yang DPCLS (Berdampak Penting dan Cakupan yang Luas serta bernilai Strategis, yang ditetapkan Pemerintah harus mendapat persetujuan DPR," tegas Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Subagyo, saat memimpin RDP dengan Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan, Senin (20/1) lalu, di Gedung Parlemen, Senayan.

Usulan perubahan perubahan yang DPCLS Provinsi Sulteng seluas 15.312 Ha, Sumsel 19.645 Ha, Maluku 3.967 Ha, Kalbar 69.294 Ha, Aceh 37.640 Ha. Rinciannya, perubahan kawasan hutan Sulawesi Tengah, HK menjadi APL seluas 5.510, dan HL menjadi APL seluas 9.802.

Sumatera Selatan, perubahan peruntukan KSA/KPA darat dan perairan menjadi APL karena pemukiman transmigrasi dan jalur transportasi air untuk masyarakat nelayan sekitar TN Sembilang seluas 12.574, dan HL menjadi APL karena pemukiman dan lahan yang telah berserifikat sebelum ditunjuk sebagai kawasan hutan seluas 7.071.

Maluku, HK menjadi APL seluas 2 Ha, HL menjadi HL menjadi APL seluas 3.955. Kalbar, HK menjadi APL seluas 33.147, HL menjadi APL seluas 36.147. Aceh, KSA/KPA darat dengan alasan pemukiman Transmigrasi Lemedame, Desa Jamur Latung dan Jamur Konyel, dan lahan garap seluas 2.630, dan HL menjadi APL dengan alasan pemukiman dan lahan yang telah berserifikat sejak sebelum ditunjuk sebagai kawasan hutan seluas 35.010.

Selain itu, juga menambah usulan menjadi 13 Provinsi yang sedang dalam proses persetujuan perubahan DPCLS di DPR RI, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Sumatera Barat. Untuk Sumatera Barat telah disetujui DPR berdasarkan surat No.02/11069/DPR-RI/XII/2011 tanggal 23 Desember 2011.

Anggota DPR Rosyid Hidayat (Fraksi Partai Demokrat) mengatakan hal ini harus dilakukan dengan teliti dan hati-hati. "Jangan sampai mengalihkan atau melegalkan yang tidak legal," kritisnya.

Menurut Rosyid, perlu peta pergeseran hutan lindung menjadi HPL atau lainnya. "Bagaimana HPP menjadi hutan. Hutan bertambah atau tetap atau malah berkurang,"imbuhnya .

Dia juga merasa heran kepada panitia tata batas. Dikatakan Rosyid, kenapa tidak sejak dulu, untuk memperbaiki tata ruang dengan menggunakan Citra satelit dan cek lapangan. "Saya minta tiap tahun laporan tata batas kehutanan kepada Komisi IV DPR RI, agar ada kejelasan," lanjut Rosyid.

Anggota Dewan Marsanto (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), masih meragukan data yang disampaikan Dirjen Planologi, "Apakah benar data yang diberikan dirjen, bukan tidak mempercayai tapi kita harus membuktikannya" ungkapnya.

Dirjen Planologi Kehutanan Kemenhut Bambang Soepijanto, menjelaskan bahwa berdasarkan PP 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang, dalam hal usulan perubahan peruntukan ditolak oleh DPR maka terhadap kawasan hutan yang belum mendapat persetujuan mengacu pada ketentuan perubahan peruntukan kawasan hutan berdasarkan rencana tata ruang sebelumnya.

"Jika tidak disetujui DPR akan mengambil posisi sesuai dengan tata ruang sebelumnya," paparnya. (dpr/as/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Hutan
 
  Uni Eropa Sahkan UU Anti-Deforestasi, Pemerintah Indonesia Mesti Berbenah
  Tak Hanya Identifikasi dan Pendataan, Ansy Lema Minta KLHK Tindak Tegas Pelaku Perusakan Hutan
  Cegah Kerusakan Hutan, Pengelolaan Hutan yang Lestari Harus Jadi Prioritas
  Perlu Penguatan Peran Negara dalam Perlindungan Kawasan Hutan
  Walhi: 427.952 Hektar Hutan Kalimantan Jadi Konsesi di Era Jokowi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2