Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Komisi III Tegaskan Dewas KPK Harus Pahami Mekanisme Perundang-undangan
2020-01-30 08:15:01
 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa saat Raker Komisi III DPR RI dengan Pimpinan dan Dewas KPK di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.(Foto: Kresno/Man
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa menegaskan kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) agar memahami mekanisme perancangan perundang-undangan. Dia menyampaikan hal tersebut, karena penyataan salah satu Anggota Dewas yang menyudutkan partai politik yang merupakan representasi rakyat dalam sistem demokrasi.

"Ada apa dengan Syamsuddin Haris di lembaga Dewan Pengawas. Jangan sampai Dewan Pengawas amatiran mencari popularitas, yang seolah-olah tidak paham dengan mekanisme perundang-undangan," ujar Desmond saat Raker Komisi III DPR RI dengan Pimpinan dan Dewas KPK di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (27/1) lalu.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini memperjelas, bahwa mekanisme pembuatan undang-undang dirancang oleh DPR RI bersama dengan Pemerintah. "Salah satu Dewan Pengawas bicara bahwa Undang-Undang KPK ini dilemahkan oleh partai-partai. Pertanyaannya seolah-olah Dewan Pengawas tidak paham pembuatan undang-undang itu, tidak mungkin dilakukan oleh DPR sendiri, ini dilakukan Presiden bersama-sama dengan DPR," jelas Desmond.

Dia meminta agar Dewas bersikap bijaksana saat menyampaikan pendapat di hadapan khalayak umum. "Tidak mungkin undang-undang ini keluar tanpa dua kelembagaan pembuat undang-undang bersepakat. Tapi jangan Dewan Pengawas menghukum partai-partai, ini yang menurut saya tidak arif, seorang Dewas ngomong seperti ini. Ini sesuatu yang mengganggu kami di Pimpinan Komisi III," papar Desmond.

Dia pun meminta agar yang bersangkutan mencabut pernyataan tersebut. "Jadi kalau ada Dewan Pengawas seperti ini, sama saja menjelekan DPR, saya minta Prof. Syamsuddin Haris mencabut ini, pernyataannya," tegas Desmond.(eko/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2