Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi III
Komisi III Pertanyakan Bocornya Data PPATK
Tuesday 11 Jun 2013 08:55:54
 

I Gede Pasek. (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah anggota Komisi III DPR RI mempertanyakan bocornya data analisis keuangan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan muncul disejumlah media. Kebocoran ini dinilai merupakan tindak pidana diatas penegakan hukum dan dapat mempengaruhi kepercayaan publik.

"Data bank itu menurut UU sifatnya rahasia tetapi boleh dijebol PPATK atas perintah UU yang sifatnya lex specialis. Namun kasus bocornya hasil analisis di sejumlah media bisa termasuk tindakan pidana diatas penegakan hukum. Jangan sampai kita membiarkan ini dilakukan oknum karena dampaknya orang tidak nyaman menaruh bank akhirnya memilih menaruh uang di negara lain," kata Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika dalam RDP membahas anggaran dengan PPATK, BNN, KPK dan BNPT di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (10/6).

Anggota Komisi III dari FPPP Ahmad Yani meminta pimpinan PPATK mempelajari bagaimana data tersebut bisa bocor. "Kalau media mendapat informasi itu dari mana? PPATK bilang tidak, polisi, jaksa dan KPK yang menerima laporan juga tidak. Jangan-jangan tempat bapak tidak steril, ada yang membocorkan informasi ini," tandasnya.

Sementara itu Nudirman Munir membandingkan ketika pimpinan DPR menyampaikan informasi hasil analis PPATK tentang 21 aliran dana kepada 4 orang anggota DPR. Informasi yang disampaikan tidak menyebutkan nama atau identitas anggotanya. "Nah sekarang di media secara telanjang dibuka, siapa pemberi, jumlah dananya, bahkan profesi penerima," kata politisi FPG ini.

Ia menyebut kasus terakhir aliran dana terdakwa Ahmad Fathanah yang dilaporkan media untuk sejumlah perempuan atau kasus rekening gendut bintara Polri di Papua. Komisi III patut menindaklanjuti kasus ini dalam kerangka penegakan hukum, menjalankan amanat UU.

Ketua PPATK M. Yusuf menjelaskan institusi yang dipimpinnya menjalankan sistem dengan pengamanan yang ketat dan paperless. Ia menekankan siap bersumpah atas nama Allah tidak pernah membocorkan data tersebut kepada wartawan. "Untuk mengungkap kebenaran lebih baik kita panggil saja wartawannya, melacak dari mana kebocoran itu," pungkas dia.(iky/dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Komisi III
 
  Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
  Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
  Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
  Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
  Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2