JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III DPR RI memulai proses pengujian calon Hakim Mahkamah Konstitusi. Pada tahap pertama 11 kandidat diminta menulis makalah dengan judul yang telah ditetapkan dalam waktu 1 jam. Makalah ini akan didalami lebih jauh pada proses uji kepatutan dan kelayakan yang akan dilaksanakan mulai 3 Maret yang akan datang.
"Makalah ditulis paling banyak 5 halaman dengan lama pembuatan 1 jam. Dalam fit and proper tes nanti setiap kandidat akan diberikan waktu 10 menit untuk memaparkan makalah yang ditulisnya hari ini," kata Wakil Ketua Komisi III Al Muzammil Yusuf yang memimpin jalannya sidang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2).
Dalam kesempatan itu ia menyampaikan 1 peserta Dr. Drs. Ermansjah Djaja, SH., M.Si yang berasal dari Balikpapan, Kaltim tidak dapat hadir pada waktunya karena kesulitan mendapatkan tiket pesawat. Ia mengaku baru memperoleh tiket untuk keberangkatan sore hari.
"Surat via pos baru sampai pukul 3 sore dan sudah ditelpon sekretariat sore hari kemaren disampaikan tidak dapat pesawat pagi ini, baru dapat pesawat untuk sore hari ini. Saya minta pandangan perwakilan fraksi apakah memberi dispensasi untuk mengikuti uji penulisan naskah besok atau ditolak," tanya Muzammil.
Mayoritas fraksi kemudian menyatakan dapat memaklumi keterlambatan kandidat. "Kami memahami dapat memberikan kesempatan untuk memberi kesempatan mengikuti ujian susulan besok. Proses pengujian masih lama, ada proses yang lebih substansi selanjutnya. Apalagi ini calon dari luar jawa dan memang tidak mudah bagi kita mencari calon hakim konstitusi," kata anggota FPAN Taslim saat menyampaikan pandangannya.
Dari 12 calon hakim MK yang mendaftar, 9 di antaranya berasal dari kalangan akademisi, 1 orang notaris, 1 orang mantan pejabat Kemenkumham dan 1 anggota DPR dari FPPP Dimyati Natakusumah. Anggota dewan lain Benny K. Harman (FPD) yang disebut-sebut akan mencalonkan diri ternyata tidak terbukti.(dpr/iky/bhc/sya) |