Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Hakim
Komisi III Mulai Uji Calon Hakim Konstitusi
Tuesday 25 Feb 2014 19:54:27
 

Ilustrasi. Gedung DPR RI.(Foto: BH/jml)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III DPR RI memulai proses pengujian calon Hakim Mahkamah Konstitusi. Pada tahap pertama 11 kandidat diminta menulis makalah dengan judul yang telah ditetapkan dalam waktu 1 jam. Makalah ini akan didalami lebih jauh pada proses uji kepatutan dan kelayakan yang akan dilaksanakan mulai 3 Maret yang akan datang.

"Makalah ditulis paling banyak 5 halaman dengan lama pembuatan 1 jam. Dalam fit and proper tes nanti setiap kandidat akan diberikan waktu 10 menit untuk memaparkan makalah yang ditulisnya hari ini," kata Wakil Ketua Komisi III Al Muzammil Yusuf yang memimpin jalannya sidang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2).

Dalam kesempatan itu ia menyampaikan 1 peserta Dr. Drs. Ermansjah Djaja, SH., M.Si yang berasal dari Balikpapan, Kaltim tidak dapat hadir pada waktunya karena kesulitan mendapatkan tiket pesawat. Ia mengaku baru memperoleh tiket untuk keberangkatan sore hari.

"Surat via pos baru sampai pukul 3 sore dan sudah ditelpon sekretariat sore hari kemaren disampaikan tidak dapat pesawat pagi ini, baru dapat pesawat untuk sore hari ini. Saya minta pandangan perwakilan fraksi apakah memberi dispensasi untuk mengikuti uji penulisan naskah besok atau ditolak," tanya Muzammil.

Mayoritas fraksi kemudian menyatakan dapat memaklumi keterlambatan kandidat. "Kami memahami dapat memberikan kesempatan untuk memberi kesempatan mengikuti ujian susulan besok. Proses pengujian masih lama, ada proses yang lebih substansi selanjutnya. Apalagi ini calon dari luar jawa dan memang tidak mudah bagi kita mencari calon hakim konstitusi," kata anggota FPAN Taslim saat menyampaikan pandangannya.

Dari 12 calon hakim MK yang mendaftar, 9 di antaranya berasal dari kalangan akademisi, 1 orang notaris, 1 orang mantan pejabat Kemenkumham dan 1 anggota DPR dari FPPP Dimyati Natakusumah. Anggota dewan lain Benny K. Harman (FPD) yang disebut-sebut akan mencalonkan diri ternyata tidak terbukti.(dpr/iky/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2