JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat pleno Komisi III DPR RI akhirnya memilih empat Hakim Agung dari lima kandidat yang disampaikan oleh Komisi Yudisial. Keputusan itu diambil setelah melewati proses musyawarah dan berlanjut dengan pemungutan suara.
Empat Hakim Agung terpilih yaitu Dr. H. Amran Suadi, SH, MH, MM, Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya untuk Kamar agama, Sudrajad Dimyati, SH, MH, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak untuk kamar perdata, Dr. H. Purwosusilo, SH, MH, Dirjen Badan Peradilan Agama MA dan Is Sudaryono, SH, MH, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan untuk kamar TUN.
Kandidat Muslich Bambang Luqmono, SH, M.Hum, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jayapura dalam pemilihan hanya memperoleh 13 suara, dibawah ketentuan minimal 26 suara atau 50 persen suara plus 1.
"Secara umum seluruh kandidat track recordnya baik. Hanya saja dalam musyawarah yang dilangsungkan sebelum pemungutan suara sejumlah pimpinan poksi menyatakan satu kandidat dinilai kurang konsisten dalam menyampaikan jawaban," unkap Wakil Ketua Komisi III Al Muzammil Yusuf kepada wartawan usai rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9).
Ketika ditanya wartawan tentang masalah Mahkamah Agung yang masih kekurangan hakim, politisi Fraksi PKS ini menyatakan dapat memakluminya. Namun menurutnya tentu bukan berarti Komisi III harus menyetujui semua kandidat yang disampaikan Komisi Yudisial.
"Sesuai keputusan MK, DPR bisa menyetujui semua kandidat yang disampaikan KY boleh ditolak semua atau bisa satu satu dua kandidat saja. Kekurangannya tentu yang akan melakukan fit and proper test selanjutnya adalah anggota dewan periode yan akan datang," jelasnya.
Pada bagian lain Muzammil berharap Hakim Agung terpilih bekerja keras menyelesaikan tunggakan kasus, melanjutkan tugas membersihkan peradilan dari aksi para mafia kasus dan pada akhirnya memperbaiki citra Mahkamah Agung.
Berikut hasil akhir pemungutan suara; Muslich Bambang Luqmono, SH, M.Hum 13 suara, Dr. H. Amran Suadi, SH, MH, MM 38 suara, Sudrajad Dimyati, SH, MH 38 suara, Dr. H. Purwosusilo, SH, MH 38 suara dan Is Sudaryono, SH, MH 38 suara.(iky/dpr/bhc/sya) |