Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Hakim
Komisi III Loloskan Empat Hakim Agung
Friday 19 Sep 2014 14:08:00
 

Ilustrasi. Gedung DPR RI.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat pleno Komisi III DPR RI akhirnya memilih empat Hakim Agung dari lima kandidat yang disampaikan oleh Komisi Yudisial. Keputusan itu diambil setelah melewati proses musyawarah dan berlanjut dengan pemungutan suara.

Empat Hakim Agung terpilih yaitu Dr. H. Amran Suadi, SH, MH, MM, Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya untuk Kamar agama, Sudrajad Dimyati, SH, MH, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak untuk kamar perdata, Dr. H. Purwosusilo, SH, MH, Dirjen Badan Peradilan Agama MA dan Is Sudaryono, SH, MH, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan untuk kamar TUN.

Kandidat Muslich Bambang Luqmono, SH, M.Hum, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jayapura dalam pemilihan hanya memperoleh 13 suara, dibawah ketentuan minimal 26 suara atau 50 persen suara plus 1.

"Secara umum seluruh kandidat track recordnya baik. Hanya saja dalam musyawarah yang dilangsungkan sebelum pemungutan suara sejumlah pimpinan poksi menyatakan satu kandidat dinilai kurang konsisten dalam menyampaikan jawaban," unkap Wakil Ketua Komisi III Al Muzammil Yusuf kepada wartawan usai rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9).

Ketika ditanya wartawan tentang masalah Mahkamah Agung yang masih kekurangan hakim, politisi Fraksi PKS ini menyatakan dapat memakluminya. Namun menurutnya tentu bukan berarti Komisi III harus menyetujui semua kandidat yang disampaikan Komisi Yudisial.

"Sesuai keputusan MK, DPR bisa menyetujui semua kandidat yang disampaikan KY boleh ditolak semua atau bisa satu satu dua kandidat saja. Kekurangannya tentu yang akan melakukan fit and proper test selanjutnya adalah anggota dewan periode yan akan datang," jelasnya.

Pada bagian lain Muzammil berharap Hakim Agung terpilih bekerja keras menyelesaikan tunggakan kasus, melanjutkan tugas membersihkan peradilan dari aksi para mafia kasus dan pada akhirnya memperbaiki citra Mahkamah Agung.

Berikut hasil akhir pemungutan suara; Muslich Bambang Luqmono, SH, M.Hum 13 suara, Dr. H. Amran Suadi, SH, MH, MM 38 suara, Sudrajad Dimyati, SH, MH 38 suara, Dr. H. Purwosusilo, SH, MH 38 suara dan Is Sudaryono, SH, MH 38 suara.(iky/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2