Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Komisi III
Komisi III Jadwalkan Pemanggilan Kapolri Soal Kapolda Jawa Barat terkait GMBI
2017-01-17 07:21:01
 

Ilustrasi. Anggota Komisi III DPR RI, Wenny Warouw.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI, Wenny Warouw mengatakan jika komisi bidang hukum sudah mengagendakan pemanggilan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mendapatkan keterangan mengenai kedudukan Kapolda Jawa Barat Anton Charliyan di dalam struktur organisasi masyarakat (Ormas) GMBI selaku dewan pembina.

Nama Kapolda Jawa Barat mencuat ketika peristiwa penyerangan yang diduga dilakukan GMBI terhadap Ormas Front Pembela Islam (FPI) usai pemeriksaan Habib Rizieq di Mapolda Jawa Barat beberapa waktu lalu.

"Kita sudah menggagendakan di komisi akan undang Kapolri mengenai masalah itu, karena keterlibatan (Kapolda Jawa Barat) beliau sebagai pembina itu. Kami menilai peraturan yang ada saat ini masih abu-abu, sebab belum ada aturan yang jelas seorang pemimpin, seperti Kapolda untuk ikut dalam kepengurusan ormas tertentu," kata Wenny, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (16/1).

Sehingga, sambung dia, perlu adanya ketelitian dalam menangani kasus tersebut. Ia menegaskan, jika kemudian terjadi suatu tindakan kriminal yang melibatkan organisasi tertentu yang didalamnya adanya unsur kepolisian tetap harus diusut secara tuntas.

"Jadi, kita harus super teliti melihat masalah itu. Cuma kalau ada sesuatu kriminal murni, siapapun ada di dalamnya itu harus diusut tuntas sesuai dengan hukum. Apakah itu dari sebelah Jawa Barat-nya atau dari FPI-nya, siapa kriminalnya, nah itu yang harus ditindak, jadi kita jangan kemudian melihat organisasinya, tapi kita lihat di TKP itu pelakunya siapa, jadi kita murni melihatnya,"

"Sebagai komisi III kita pun harus proporsional secara hukum, itu yang bisa saya sampaikan." Sebut dia.

Sementara itu, terkait dengan aksi demonstrasi yang dilakukan FPI hari ini di Mabes Polri, Wenny berharap pihak kepolisian merespon dengan memberi keyakinan tidak ada tebang pilih di kasus penyerangan yang didugaan dilakukan GMBI pada Kamis (12/1) sore.

"Itu mesti polisi yang menjawab, penyidik yang menjawab itu. Itu yang saya katakana bahwa di dalam kriminal itu ada pelaku utamanya, ada turut serta, ada yang membantu, ada yang melakukan, kaitan ini pun harus dibuktikan apakah (kasus penyerangan) sampai ke pimpinan itu atau tidak, sehingga jangan diintervensi, jangan pilih kasih penyidikan, ndak boleh," tandasnya.(ksr/Novrizal/aktual/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Komisi III
 
  Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
  Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
  Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
  Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
  Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2