JAKARTA, Berita HUKUM - Menanggapi wacana pembentukan (Dentipikor) oleh calon Kapolri Komjen Sutarman dalam salah satu program pemberantasan korupsi kedepan. Menurut Anggota Komisi III DPR-RI, Sarifuddin Sudding sepakat, bila pihak kepolisian akhirnya akan membentuk Densus Tindak Pidana Korupsi (Dentipikor).
Menurut politisi Hanura ini, sebab, lahirnya UU 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karna dianggap institusi penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan belum efektif dalam peran pemberantasan korupsi.
Selanjutnya, Sarifuddin Sudding berharap, jika nantinya Dentipikor jika telah dibentuk bisa efektif dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Republik Indonesia.
"Nah lalu bagaimana mengefektifkan kepolisian dan kejaksaan itu, maka harus ada terobosan yang baru yang harus dilakukan oleh kepolisian, supaya lebih efektif dalam melakukan pemberantasan korupsi," kata Sudding, di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/10).
Namun, Sudding juga menghimbau, jika Dentipikor terbentuk, antar Lembaga hukum seperti KPK, Kepolisian dan Kejakasaan bisa saling berkoordinasi dengan baik. Pasalnya, selama ini DPR belum melihat efektifitas Kepolisian dalam menindak kasus korupsi.
"Makanya Densus Tipikor (Dentipikor) supaya baik dari penyidikannya, baik dari biaya penanganan kasus dan segala macamnya, itu nanti akan kita setarakan oleh institusi KPK," pungkasnya.(lt7/bhc/put) |