Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Anggota Polri Aktif
Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK
2025-11-16 12:53:31
 

Gedung dan Museum Polri.(Foto: BH/amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) Benny K. Harman berharap Presiden RI Prabowo Subianto segera mengeluarkan kebijakan untuk menarik anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif dari posisi jabatan sipil. Hal ini usai Mahkamah Konstitusi (MK-RI) mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Seperti diketahui, MK RI memutuskan melarang anggota Polri aktif menjabat jabatan sipil. Putusan tersebut juga menegaskan, bagi anggota Polri wajib mengundurkan diri dan atau tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri aktif jika hendak menjabat di luar institusi Polri.

Benny K. Harman meyakini, Presiden Prabowo adalah presiden yang patuh terhadap konstitusi, apalagi putusan MK yang bersifat final dan mengikat atau final and binding.

"Presiden Prabowo adalah presiden yang tunduk dan mematuhi konstitusi. Karena itu kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri aktif (ke institusinya) yang ada di kementerian dan lembaga atau badan," kata Benny, seperti dilansir laman resmi parlementaria, Jum'at (14/11) kemarin.

Lanjut Benny menyebutkan, sesuai putusan MK, anggota Polri aktif yang ingin menjabat di jabatan sipil agar menentukan pilihan mundur atau pensiun dini.

"Mereka (anggota Polri aktif) diminta memilih apakah pensiun dini atau segera kembali ke organisasi induknya," bebernya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK RI) menerima seluruh permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/11).

MK RI menegaskan bahwa Kapolri tidak bisa lagi menunjuk polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum mereka pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK RI juga menilai frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menimbulkan ketidakjelasan norma dan membuka ruang multitafsir. Lebih lanjut, MK pun menjelaskan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya sudah cukup jelas. Pasal tersebut menjelaskan anggota kepolisian dapat menjabat jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas

 

ads2

  Berita Terkini
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI

Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan

PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2