Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi III
Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
2017-10-16 14:56:09
 

Tampak Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa saat berjabat tangan dengan Agus Rahardjo di acara rapat gabungan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/10).(Foto: andri/and)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III DPR RI menggelar rapat gabungan dengan Komisi Pemeberantasan Korupsi yang diketuai Agus Rahardjo, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Kapolri Tito Karnavian, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/10). Agenda yang dibahas diantaranya terkait pelaksanaan tugas dan fungsi dalam pemberantasan pidana korupsi oleh masing-masing penegak hukum, dan pola serta koordinasi antara aparat penegak hukum.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa selaku ketua rapat mengatakan, catatan yang dinilai penting, bahwa hari ini agak susah menuju negara bebas korupsi secara konkret. Kenapa hal ini terjadi, karena kementerian dan lembaga yang korupsi, sampai hari ini, tidak memiliki antybody yang bisa menjadi contoh atau pilot project penindakan korupsi bagi KPK.

"Poin ini penting bagi kita, untuk mengevalusi catatan-catatan tentang apa yang terjadi hari ini, apa dan yang ke depan harus kita lakukan. Apakah ada kekurangan peraturan yang tidak mendukung, ada efek jera yang tidak maksimal, atau ada persoalan edukasi pencegahan terhadap korupsi yang tidak maksimal," jelas politisi F-Gerindra itu, di sela-sela rapat gabungan.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menambahkan, harus disepakati semangat dan sikap permanen bahwa dalam sistem peradilan pidana atau criminal justice system, berlandaskan pada Pasal 1 Ayat 3 dan Pasal 27 UUD 1945, bahwa Polri dan Kejaksaan Agung merupakan inti daripada penegakan hukum Indonesia.

"Lembaga tinggi negara lainnya, seperti KPK dan Komnas HAM untuk membantu dan mendukung penegakan hukum, bukan untuk mengganti inti lembaga negara tersebut," imbuh politisi F-PG itu.

Berikutnya, masih kata Bambang, tugas yang diamanatkan dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK kepada KPK, harus menjadi landasan untuk mewujudkan tugas dan fungsinya dilaksanakan dengan baik, dan diselesaikan dengan baik.

Terkait poin di atas, Bambang menilai, tampaknya fungsi utama KPK sebagai triger mechanism, telah dilaksanakan dengan baik. Meskipun sifat-sifat koordinasi masih belum maksimal. Tetapi sebagaimana sifat dan sistem demokrasi, akan melahirkan pelaksanaan anti korupsi secara otomatis oleh sistem inti yang ada, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan.

"Oleh sebab itu, kami menganggap penting rapat gabungan hari ini. Saya yakin tidak cukup 1 kali pertemuan ini, dan akan kita lanjutkan pada rapat-rapt berikutnya, agar agenda pemberantasan korupsi berada dalam satu draft langkah, yang tepat diantara pemangku kepentingan penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan dan KPK," jelas politisi asal dapil Jateng itu.

Wakil Ketua DPR Ri Benny K. Harman mempertanyakan, apakah Kepolisian dan Kejaksaan Agung sudah siap dan selesai dibangun, dan bertugas memberantas korupsi. Pasalnya, indeks korupsi semakin meningkat. Penindakan korupsi tidak hanya bisa mengandalkan KPK. Menurutnya, Densus Tipikor bisa menjadi jawaban kegelisahan atas hal ini.

"Kepolisian dan Kejaksaan perlu membentuk Densus di internal masing-masing dengan KPK sebagai supervisi dan koordinasi. Mengapa KPK sebagai koordinasi dan supervisi, karena untuk memastikan penanganan korupsi berlangsung transpanan, akuntabel dan fokus," jelas politisi F-PD itu.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pemberantasan korupsi tidak berhenti, dan tidak berjalan di tempat. Tetap berjalan, meskipun belum signifikan.

Menurut Agus, sejak 1999 selepas Orde Baru tingkat pemberantasan korupsi di Indonesia, berada di tingkat paling bawah di Kawasan Asia Tenggara. "Kita (dulu) di bawah Thailand, Vietnam, dan Filipina," imbuh Agus.

Sementara itu. Jaksa Agung Muhamad Prasetyo berharap Kejaksaan Agung memiliki kesetaraan yang sama dengan penegak hukum lainnya seperti Polri dan KPK, sehigga penegakan hukum dapat berlangsung efektif.

"Terkait pembentukan Densus Tipikor, kami telah mempersiapkan dan merevitalisasi Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK)," imbuh Prasetyo.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Tito Karnavian menegaskan, kasus korupsi yang masif, tidak bisa dengan satu senjata, yakni penindakan. Setidaknya dibutuhkan tiga senjata, yakni pencegahan, penindakan, dan pasca penindakan.(sf,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Komisi III
 
  Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
  Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
  Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
  Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
  Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2