JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi III DPR kembali membantah jika pihaknya melakukan intervensi terhadap sidang Walikota Semarang, Soemarmo. Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil hanya mempertanyakan alasan pemindahan sidang walikota tersebut.
“Sejak awal kita memang tidak ada niat untuk mengintervensi MA,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR tersebut.
Bahkan politisi PKS ini meminta kepada Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa surat keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan untuk memindahkan lokasi sidang Soemarmo ke Jakarta.
"Kami sudah meminta KY memerksa memanggil siapapun yang merendahkan martabat hakim. Bahkan kami meminta agar KY memeriksa pimpinan MA," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/6).
Menurutnya keputusan MA janggal lantaran menyetujui usulan KPK memindahkan sidang Soemarmo dari Semarang ke Jakarta. Mengacu Pasal 85 KUHAP, persidangan dapat dipindahkan dengan alasan tertentu. Namun usulan pindah lokasi ini seharusnya disampaikan Ketua PN atau Kepala Kejaksaan Negeri bukan KPK.
Penegasan yang sama disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi Golkar Nudirman Munir. Dia menyebut komisi tengah melakukan tugas pengawasa terkait perkara MA.
"PN suratnya tidak ke KPK tapi ke MA, minta sidang pengadilan untuk dipindahkan ke daerah lain. Selanjutnya ketua MA-lah yang menyetujui. Jadi kita hanya meluruskan berdasarkan ketentuan UU yang berlaku," ujar dia. (bhc/dit) |