Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi III
Komisi III Akan ke KY Laporkan Ketua MA
Thursday 07 Jun 2012 21:51:27
 

Gedung Mahkamah Agung RI (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi III DPR kembali membantah jika pihaknya melakukan intervensi terhadap sidang Walikota Semarang, Soemarmo. Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil hanya mempertanyakan alasan pemindahan sidang walikota tersebut.

“Sejak awal kita memang tidak ada niat untuk mengintervensi MA,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR tersebut.

Bahkan politisi PKS ini meminta kepada Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa surat keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan untuk memindahkan lokasi sidang Soemarmo ke Jakarta.

"Kami sudah meminta KY memerksa memanggil siapapun yang merendahkan martabat hakim. Bahkan kami meminta agar KY memeriksa pimpinan MA," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/6).

Menurutnya keputusan MA janggal lantaran menyetujui usulan KPK memindahkan sidang Soemarmo dari Semarang ke Jakarta. Mengacu Pasal 85 KUHAP, persidangan dapat dipindahkan dengan alasan tertentu. Namun usulan pindah lokasi ini seharusnya disampaikan Ketua PN atau Kepala Kejaksaan Negeri bukan KPK.

Penegasan yang sama disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi Golkar Nudirman Munir. Dia menyebut komisi tengah melakukan tugas pengawasa terkait perkara MA.

"PN suratnya tidak ke KPK tapi ke MA, minta sidang pengadilan untuk dipindahkan ke daerah lain. Selanjutnya ketua MA-lah yang menyetujui. Jadi kita hanya meluruskan berdasarkan ketentuan UU yang berlaku," ujar dia. (bhc/dit)



 
   Berita Terkait > Komisi III
 
  Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
  Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
  Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
  Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
  Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2