Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi III
Komisi III Akan Tetap Seleksi Calon Hakim Agung Dengan Metode Tanya Jawab
Thursday 01 Aug 2013 11:22:23
 

Ilustrasi, Gedung DPR RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III DPR RI akan melakukan proses seleksi calon Hakim Agung tetap dengan metode Fit and ProperTest atau Uji Kelayakan dan Kepatutan, yang salah satunya melalui proses Tanya jawab. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III, Gede Pasek Suardika,Selasa (30/7) usaimendampingi Pimpinan DPR RI menerima daftar 12 nama calon Hakim Agung dari Ketua Komisi Yudisial (KY).

Pasek menilai metode wawancara atau tanya jawab dalam proses seleksi masih cukup efektif digunakan. Hal itu terbukti dari pengalaman sebelumnya, dimana ada calon Hakim Agung yang melakukan kesalahan saat menjawab pertanyaan dari anggota dewan.

“Sebenarnya tujuan dari wawancara itu kan untuk memperlihatkan ke publik tentang integritas dan kualitas para calon Hakim Agung. Melaluianggota Komisi III,masyarakat bisa menanyakan sesuatu kepada para calon, dan saat itu juga masyarakat dapat melihat jawabannya secara langsung. Jadi sifatnya benar-benar terbuka. Dari pengalaman kan sudah terbukti, ada satu dua calon Hakim Agung yang salah kata atau salah ucap saat tanya jawab, dan disinilah proses seleksi berlangsung, mental juga berpengaruh,”jelas Pasek.

Namun sebelum sampai pada proses tersebut, Pasek menambahkan, pihaknya belum mengetahui apakah nama yang akan sampai ke Komisi III akan tetap berjumlah 12 orang. Karena nama-nama yang diserahkan KY ke Pimpinan DPR RI sebelum masuk ke Komisi III terlebih dahulu harus disampaikan pimpinan kepada anggota dewan dalam Sidang Paripurna. Baru setelah itu akan diserahkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Oleh Bamus barulah nama-nama tersebut diserahkan kepada Komisi III untuk dilakukan proses Fit and ProperTest.

Dari 12 nama calon Hakim Agung, Pasek belum bisa memastikan siapa-siapa saja yang memiliki peluang dan kesempatan paling besar untuk terpilih menjadi Hakim Agung.

“Dari 12 nama tersebut, setelah melalui proses seleksi sebelumnya bisa saja saat masuk ke Komisi III hanya tinggal 10 nama saja. Tapi bisa juga tetap 12 nama. Disini saya mencoba memaksakan diri saya untuk tidak melihat nama, yang nantinya malah akan mempengaruhi cara berpikir saya. Kita ikuti prosesnya saja dulu, netral sajalah dulu,”ungkap Politisi dari Fraksi Partai Demokratini.(ayu/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Komisi III
 
  Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
  Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
  Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
  Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
  Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2