Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPRD Kaltim
Komisi II DPRD Kaltim Sambangi DPR-RI
2019-12-13 08:19:41
 

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun bersama rombongan Komisi II DPRD Kaltim menyerahkan cinderamata kepada Anggota Komisi VII DPR-RI Rudy Mas'ud.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah menyambangi Kantor BPH Migas beberapa waktu lalu, kini giliran DPR-RI yang menjadi tujuan kunjungan kerja Komisi II DPRD Kaltim. Adapun kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan didampingi Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim.

Kehadiran rombongan Komisi II DPRD Kaltim ini disambut langsung oleh Anggota Komisi VII DPR-RI Rudy Masud dan Abdul Wahid di Ruang Rapat Komisi VII, Kantor DPR-RI, Jumat (6/12) lalu.

Kunjungan Komisi II DPRD Kaltim kali ini terkait dengan permasalahan distribusi BBM baik yang bersubsidi maupun non subsidi untuk Kaltim sebagai calon Ibu Kota Negara (IKN).

Disampaikan Muhammad Samsun, sebagaimana yang dibahas dalam pertemuan itu, dasar acuan dalam pendistribusian BBM adalah Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 yang selanjutnya dirubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2018 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dari hasil pertemuan itu, BPH Migas kata dia, harus menegakkan pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi pada seluruh instansi terkait, baik Pemerintah maupun masyarakat itu sendiri.

"Dalam rangka pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi, BPH Migas telah membentuk tim penegak hukum dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) nya bekerjasama dengan kepolisian. Untuk itu diharapkan tim pengawasan tersebut mendapat dukungan penuh dari DPR-RI dan dari segala pihak," ujarnya.

Pengalokasian anggaran dan kuota BBM subsidi maupun LPG 3 kg sebut Samsun merupakan kewenangan dari Komisi 11 atau Badan Anggaran DPR RI. "Namun terkait kebijakan dalam menyikapi antrian dan kelangkaan BBM subsidi di SPBU tersebut merupakan kewenangan Komisi VII DPR-RI," jelasnya.

Dalam kunjungan tersebut nampak hadir Anggota Komisi II DPRD Kaltim lainnya seperti Ali Hamdi, Sapto Setyo Pramono, Bagus Susetyo, Akhmed Reza Fachlevi, Nidya listiyono, Sutomo Jabir, M. Syahrun, Safuad, Ismail dan Siti Rizky Amalia serta Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan.(hms8/dprd/bh/gaj)



 
   Berita Terkait > DPRD Kaltim
 
  36 Ormas Daerah Menilai Paripurna DPRD Kaltim Mengusulkan Hasanuddin Mas'ud Jadi Ketua DPRD Cacat Hukum
  Monitoring Evaluasi Penyerapan Anggaran, Komisi III Sambangi Paser
  Pembentukkan Perusda Baru Akan di Moratorium
  Izin Investasi Kaltim Meningkat
  Paripurna Istimewa DPRD Peringatan HUT Kaltim ke 63 Digelar
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2