Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi II
Komisi II Apresiasi Kinerja DKPP
Tuesday 09 Jul 2013 10:58:50
 

Ketua Komisi II DPR, RI Agun Gunandjar Sudarsa dengan Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie di Gedung Nusantara DPR, Jakarta.(Foto: wahyu/parle/iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi II DPR RI memberikan apresiasi terhadap kinerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam menjalankan tugas dan wewenangnya selama satu tahun berdiri. Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa dengan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Senin (8/7).

"Komisi II memberikan apreasiasi tugas DKPP selama satu tahun dan dapat menerima kinerja laporan tahunan DKPP. Kinerja DKPP telah cukup efektif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya”, ujar Agun.

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menyampaikan sejak dilantik tanggal 12 Juni 2012, telah melaksanakan sidang pertama tanggal 27 juni 2012 membahas kasus KPUD DKI menjelang pemilihan kepala daerah. Sampai saat ini DKPP sudah menerima laporan atas 317 perkara yang terkait dengan berbagai dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggaraan Pemilu.

Namun kata Jimly, tidak semua orang mampu memahami hakikat berperkara di DKP. Oleh karenanya tidak semua perkara yang dilaporkan ke DKPP diterima karena tidak memenuhi syarat. Sebagian juga hanya melaporkan karena melampiaskan kemarahan tanpa ada bukti-bukti dan hanya kesimpulan yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

"Sebanyak 217 perkara kami tolak, sehingga yang masuk menjadi perkara itu hanya 31 % saja. Dari 31 % yang diperkirakan telah kami sidangkan dan tidak semuanya terbukti bersalah. Ada 294 orang yang diduga melanggar kode etik namun tidak terbukti sama sekali sehingga komisioner KPU ataupun BAWASLU yang terduga melanggar kami rehabilitasi. Sementara itu DKPP telah menjatuhkan sanksi terhadap 82 orang diberi peringatan, dan 70 orang diberhentikan”, tegas Jimly.(wy/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Komisi II
 
  Panas! Menpan RB Yuddy Bertengkar Sama Politikus PDIP
  Komisi II Akan Panggil KPU dan Bawaslu
  Komisi II Bertekad Tuntaskan RUU Pilkada Pada Masa Sidang Sekarang
  DPR Desak Bawaslu Segera Bentuk Mitra PPL
  Komisi II Apresiasi Kinerja DKPP
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2