Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi II
Komisi II Akan Panggil KPU dan Bawaslu
Tuesday 13 May 2014 16:52:34
 

Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa akan segera panggil KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) terkait dugaan adanya pelanggaran pada penyelenggaraan pemilu legislatif 9 April lalu. Hal tersebut diungkapkannya usai sidang paripurna pembukaan masa sidang IV tahun 2013-2014, Senin (12/5).

“Kita akan panggil KPU dan Bawaslu terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu. Dan jika ternyata ada indikasi kuat keduanya lalai menjalankan tugasnya kita akan rekomendasiakan agar mereka diganti,” tegas Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.

Ditambahkannya, pihaknya juga akan merekomendasikan agar sejumlah komisioner KPU di beberapa daerah dipecat jika terbukti ikut terlibat melakukan pelanggaran dalam pemilu yang lalu. Agun berjanji proses evaluasi penyelenggaraan Pileg kemarin dengan memanggil KPU dan Bawaslu tidak akan lebih dari dua minggu ke depan. Dengan demikian pemanggilan tersebut diyakininya tidak akan mengganggu pilpres (pemilihan presiden) Juli mendatang.

Sebagaimana diketahui dalam pembukaan masa sidang ke-IV ini, beberapa anggota sempat mengutarakan kekecewaannya terhadap penyelenggaraan pemilu legislatif. Rekan separtai Agun dari Fraksi Golkar, Nurdiman Munir misalnya, ia mengungkapkan bahwa penyelewengan pileg 2014 kemarin dilakukan secara massif, sistematis, dan terstruktur oleh oknum penyelenggara pemilu. Bahkan Wakil Ketua DPR RI, Sohibul Iman juga menilai penyelenggaraan Pileg 2014 sangat luar biasa dan karut marut di lapangan.

Selasa (13/5) dini hari tadi MK (Mahkamah Konstitusi) telah menutup pendaftaran sengketa Pileg. Menurut Sekjen MK, Janedri yang dilansir dari berbagai media massa, hingga pukul Senin (12/5) pukul 23.51 WIB, MK menerima pengajuan sengketa Pileg dari 14 Partai yang terdiri 12 Partai Nasional dan 2 Partai Lokal.(Ayu/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Komisi II
 
  Panas! Menpan RB Yuddy Bertengkar Sama Politikus PDIP
  Komisi II Akan Panggil KPU dan Bawaslu
  Komisi II Bertekad Tuntaskan RUU Pilkada Pada Masa Sidang Sekarang
  DPR Desak Bawaslu Segera Bentuk Mitra PPL
  Komisi II Apresiasi Kinerja DKPP
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2