Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi I
Komisi I Tunggu Penjelasan Seskab Dipo Alam
Friday 07 Dec 2012 22:26:42
 

Ketua Komisi I, Mahfudz Siddiq (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat gabungan antara Komisi I dengan Kemhan, Menkeu dan BPKP, yang digelar terkait tudingan adanya kongkalikong Kemhan dan anggota DPR, ditunda. Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam mangkir hadir. Sejumlah anggota Komisi I DPR mempertanyakan ketidakhadiran Dipo Alam dalam rapat gabungan tersebut.

“Dipo telah membuat DPR gaduh dengan tudingannya soal kongkalikong Kemhan dan DPR. Tapi, ternyata Dipo sendiri mangkir pada rapat tersebut. Rapat kita undur sampai hari Senin," ungkap Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq dalam rapat Komisi I, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12)

Sebelumnya, Dipo Alam menyambangi KPK untuk melaporkan beberapa pegawai kementerian yang bermain proyek dengan anggota dewan. Dipo mengaku melaporkan 3 kementerian dalam laporan tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanudin bahkan menyebut Seskab Dipo Alam sebagai pengecut.

"Menurut saya pengecut kalau sudah melemparkan isu, sekarang dia tidak datang. Pengecut," ujarnya kepada wartawan.

TB pun menyebut bila tudingan ada anggota DPR yang kongkalikong dengan pegawai di kementerian hanya fitnah belaka. "Dalam kehidupan bernegara kita tidak bisa lempar fitnah. Menteri satu lempar sini untuk menjerumuskan menteri ini, itu tidak baik," ujar politisi PDIP ini.

Hasanuddin menyarankan sebaiknya Dipo Alam meluruskan tudingannya soal kongkalikong tersebut, agar tidak menimbulkan kegaduhan politik. Sehingga kabinet SBY kembali solid."Tolong disampaikanlah kalau cuma untuk kegaduhan politik," imbuhnya.(as/wy/prl/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Komisi I
 
  Komisi I Akan Segera Uji Kelayakan dan Kepatutan Panglima TNI
  Dana USO Jangan Salah Arah
  Komisi I DPR Setuju Ratifikasi Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir
  Kemenkominfo Harus Tinjau Ulang Akuisisi XL dan AXIS
  Kasus Cebongan Momentum Balik Perkuat Disiplin Prajurit
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2