Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Perlindungan Data Pribadi
Komisi I DPR Komitmen Lindungi Data Pribadi Masyarakat Melalui RUU PDP
2021-03-06 10:08:54
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) menjadi komitmen dalam rangka melindungi data pribadi seluruh warga negara Indonesia. Komitmen itu dibuktikan dengan telah dibahasnya 194 dari total 317 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari 15 Bab dan 72 Pasal dalam RUU usulan pemerintah tersebut.

"Komitmen kami bahwa Komisi I ingin betul bahwa data pribadi seluruh masyarakat Indonesia harus dilindungi semaksimal mungkin. Ada banyak hal tentunya ke depan pembahasannya juga alot," jelas Abdul Kharis saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang mengangkat tema 'Politik Hukum Terhadap Pelindungan Data Pribadi'.

FGD yang dilaksanakan di Aula FH UI, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/3/2021) ini terselenggara atas kerja sama Badan Keahlian (BK) Setjen DPR RI dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Turut dihadiri Kepala BK Setjen DPR RI Inosentius Samsul, Guru Besar Fakultas Ilmu Komunikasi UI Yudho Giri Sucahyo dan Dosen Fakultas Hukum (FH UI).

Diketahui, RUU PDP merupakan usulan dari pemerintah kepada DPR yang dituangkan melalui Surat Presiden Nomor R-05/Pres/01/2020 tanggal 24 Januari 2020. Presiden Joko Widodo dalam surat tersebut menugaskan Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk bersama Komisi I DPR RI membahas terkait RUU PDP tersebut.

Ketua Panja RUU PDP ini menjelaskan adapun DIM yang belum selesai dibahas adalah yang menyangkut DIM Usulan Perubahan Substansial. DIM Substansial ini berkaitan pula dengan DIM yang lain sehingga jika sudah selesai dibahas, maka DIM terkait dengannya akan lebih mudah disepakati.

"Ketika kita membahas subjek data, ternyata kaitannya banyak sekali. Kaitannya dengan kewajiban subjek, dan seterusnya. Kalau ada hak juga ada kewajiban di sisi yang lain semua yang berkaitan dengan subjek data dibahas panjang lebar dan sampai 20 Januari 2021, terakhir belum bisa disepakati DIM yang berkaitan dengan subjek data," ujar Politisi PKS ini.

Selain terkait Hak dan Kewajiban Subjek Data beserta ruang lingkupnya, isu-isu krusial RUU PDP lainnya adalah pemrosesan data pribadi, kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi, transfer data pribadi, dan badan/lembaga penyelenggara pelindungan data pribadi.

Dalam kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Edmon Karim menilai pelindungan data pribadi dalam ekonomi digital harus diperkuat, seiring dengan Indonesia menuju industri 4.0 dan society 5.0.

"Adalah kurang tepat bahwa masyarakat beranggapan Indonesia memiliki kekosongan hukum terkait perlindungan data pribadi, regulasinya memang ada saat ini melalui PP No. 71/2019 dan PP No. 80/2019. Tetapi, penguatan melalui pembuatan RUU PDP tentunya baik bagi masyarakat karena dapat mengharmonisasi ketentuan sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujarnya.(rdn/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Perlindungan Data Pribadi
 
  Sering Terjadi Kebocoran Data, Legislator Pertanyakan Kinerja Kominfo
  Perlindungan Data Pribadi di Indonesia Dinilai Masih Lemah
  Pemerintah Dinilai Tak Konsisten, RUU PDP Terancam 'Deadlock'
  Data Peserta Bocor, DPR Desak Pertanggungjawaban BPJS Kesehatan
  Usut Dugaan Kebocoran Data 279 Juta Penduduk, Polri Panggil Dirut BPJS Kesehatan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2