Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kasus Pencurian Pulsa
Komisi I Bentuk Panja Pencurian Pulsa
Wednesday 28 Jan 2015 11:23:46
 

Ilustrasi. Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya dari fraksi partai Golkar.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Panitia Kerja (Panja) Pencurian Pulsa dibentuk karena munculnya permasalahan pencurian pulsa yang dikeluarkan oleh masyarakat secara luas pada pertengahan tahun 2011. Pulsa masyarakat sebagai pengguna jasa layanan telekomunikasi berkurang dengan modus yang beragam antara lain, menerima pesan pendek (SMS) berisi tawaran konten, kuis, undian, atau bonus.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya, saat memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Gedung DPR Senayan Selasa (27/1) sore.

Tantowi menambahkan, selain itu, masyarakat kesulitan melakukan deaktivasi atau unreg setelah menerima pesan SMS premium yang tidak didahului dengan adanya registrasi dari pengguna .

Panja ini mengeluarkan enam rekomendasi penting, antara lain Komisi I DPR meminta kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk menjalankan tugas dan kewenangan melalui fungsi pengaturan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan jasa pesan premium dan pengiriman jasa pesan singkat broadcast secara bertanggungjawab, sehingga ke depan BRTI tidak melakukan kelalaian kembali terkait tugas dan kewenangannya.

Komisi I DPR juga mendesak kepada Operator dan Content Provider dalam melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) Penyelenggaraan Jasa SMS Premium dan SMS Broadcast untuk memberikan perlindungan secara maksimal kepada masyarakat sebagai pengguna layanan jasa pesan premium.

Kepada aparat penegak hukum, Komisi I meminta untuk menangani kasus pencurian pulsa secara tuntas sehingga pelaku pencurian pulsa baik operator maupun CP diproses sesuai dengan ketentuan hukum Undang-Undang yang berlaku.

Selain itu mendesak BRTI untuk menekankan kepada operator dan content provider agar mekanisme pengembalian pulsa kepada korban pencurian merujuk pada data yang dimiliki oleh operator dan mekanismenya/proses pengembalian pulsa kepada masyarakat dilakukan dengan cara yang mudah.

Dalam kaitan ini, Komisi I DPR akan mengawasi pelaksanaan rekomendasi dari Panja Pencurian Pulsa sehingga tujuan dari pembentukan yaksi penataan ulang regulasi tata kelola Telekomunikasi seluler serta melakukan fungsi pengawasan dengan menindaklanjuti temuan-temuan pencurian berikut barang bukti dan fakta ke proses hukum selanjutnya dapat terlaksana.(spy/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2