Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Disdikpora
Komisi E Desak Disdikpora Tingkatkan Persentase UN
Saturday 13 Apr 2013 22:54:32
 

Achmad Satari, anggota Komisi E DPRK Aceh Utara.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
LHOKSEUMAWE, Berita HUKUM - Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara mendesak kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga agar dapat mendongkrak persentase nilai Ujian Nasional (UN) yang akan dilaksanakan besok pada Senin 15 April 2013.

Setidaknya hasil UN nantinya dapat ditingkatkan lagi 20 persen dibandingkan pada Ujian Nasional tahun lalu, harap Achmad Satari, Anggota Komisi E DPRK Aceh Utara, Sabtu (13/4).

Sebagaimana yang telah dilakukan oleh DPR melalui program study bandingnya ke Kota Jogjakarta minggu lalu, ujarnya. Selain membahas soal peningkatan mutu pendidikan di tingkat nasional, DPR juga akan melakukan evaluasi dan pengawasan ekstra ketat terhadap pelaksanaan UN.

Menurutnya Aceh Utara punya komitmen serta memiliki peluang untuk merasionalkan kerumitan dalam bidang pendidikan. "Kita melakukan study banding kesana minggu lalu guna mencari solusi untuk mendongkrak mutu pendidikan di Aceh Utara menjadi lebih baik," katanya.

Oleh sebab itu, "Pemerintah Aceh Utara melalui Disdikpora diharapkan kedepan dapat melakukan perbaikan terhadap mutu guru dan mutu pendidikan. Meskipun faktor keterbatasan pada anggaran sarana dan prasarana yang belum memadai," pungkasnya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Disdikpora
 
  HUT PGRI Ke-68: Kualitas Kerja Guru Lebih Ditingkatkan
  Miliaran Rupiah Proyek di Disdikpora 'Siluman'
  Disdikpora Aceh Utara Diduga Dijadikan Sarang Koruptor
  Hah..!! Disdikpora Tega Tak Menggaji Guru PNS Ini Lima Tahun
  Disdikpora Aceh Utara Diduga Gelapkan Dana Pengawas UN
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2