ACEH, Berita HUKUM - Hasil pengumuman peserta tes uji baca Alqur'an untuk 15 besar calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara, yang diputuskan oleh Komisi A DPRK Aceh Utara, diduga telah mengangkangi Qanun Aceh No. 7/2007 tentang penyelenggaran pemilihan umum.
Sebab, keputusan yang dikeluarkan oleh tim pelaksana perekrutan anggota KPU dari Komisi A DPRK, yang telah menggugurkan 5 orang hasil uji baca Alqur'an merupakan tindakan melawan hukum ataupun telah mengangkangi qanun dimaksud.
Dalam hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh salah seorang peserta calon anggota KPU yang tidak lolos tes baca Alqur'an, T Hidayat SE, yang ditemui pewarta BeritaHUKUM.com, Kamis (20/6) di Kantor KPU Jl. Tgk Nyak Adam Kamil Kota Lhokseumawe, mengatakan pihaknya sangat kecewa terhadap keputusan pengumuman dari DPRK.
"Kita kecewa dengan hasil keputusan dari DPR, karena tidak meloloskan kelima peserta dari 15 besar dengan alasan tidak mampu membaca Alqur'an," tuturnya.
Kelima peserta yang tidak lolos tes tersebut ialah, T Hidayat SE, Hayatun Nufus, Agustiar, Lailan Fajri SSos dan Zulfikar SH. Padahal, tambahnya, berdasarkan standarisasi uji baca tersebut pihaknya sudah memenuhi syarat ketentuan yang ada. Keputusan itu juga merupakan pembunuhan karakter bagi peserta tes, serta telah melakukan penghakiman sosial para peserta yang tidak tes tersebut.
Oleh sebab itu, jika DPRK tidak mau melakukan ujian ulang, maka kelima peserta yang telah digugurkan oleh Ketua Komisi A DPRK Aceh Utara, Amiruddin B, akan menggugat DPRK ke ranah hukum.
"Sebab, dalam keputusan itu diduga telah menyalahi aturan. Karenanya kita akan membawa perkara ini ke hukum," tegas Hidayat, yang turut diamini peserta lainya yang tidak lolos.
Menanggapi hal ini, menurut praktisi hukum, H Nazaruddin Ibrahim, keputusan yang dikeluarkan oleh komisi A DPRK Aceh Utara dinilai telah menyalahi aturan yang berlaku dalam proses perekrutan calon anggota KPU Aceh Utara, berdasarka aturan qanun nomor 7 tahun 2007.
Keputusan menggugurkan 5 orang hasil uji baca Alqur'an merupakan tindakan yang keliru. Sebab dalam aturannya, DPRK hanya melakukan fit and proper tes terhadap 15 peserta yang diserahkan oleh tim pansel KPU Aceh Utara 2013. Hal itu sesuai dalam pasal 16 qanun 7 tahun 2007 ayat (1) menyebutkan, DPRK menyusun urutan peringkat 15 (lima belas) nama calon sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat (2) berdasarkan uji kepatutan dan kelayakan. Ayat (4) dprk menetapkan 5 (lima) nama peringkat teratas dari 15 (lima belas) nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota dengan keputusan DPRK.
Ia menambahkan, keputusan menggugurkan peserta pada uji baca Alquran juga merupakan pembunuhan karakter bagi seorang. Yakni telah terjadi penghakiman secara sosial terhadap peserta dalam masyarakat. Hal ini tentunya karena tidak ada standarisasi dari kelulusan baca Alqur'an dan juga tidak ada aturan terhadap menggugurkan peserta dari uji baca Alqur'an.
"Artinya telah menyalahi dari maksud atau tujuan dari itu sendiri. Padahal uji baca Alqur'an hanya sebagai syi'ar atau dakwah, bukan penghakiman terhadap peserta calon anggota KPU," jelas Nazaruddin.
Hal serupa juga dikatakan dari seorang pengacara, Razali Amin SH, dirinya menilai Ketua Komisi A DPRK Aceh Utara, Amiruddin B, yang merupakan kader Partai Aceh malah menjatuhkan marwah partainya sendiri. Sebab dinilai bahwa keputusannya itu melanggar qanun yang merupakan turunan dari UUPA.
Merujuk dari isi qanun di atas, Komisi A tidak punya dasar hukum untuk melakukan fit and propert test 10 orang. Pelanggaran tersebut merupakan pengingkaran dan pembangkangan Komisi A terhadap produk hukum yang lahir dari semangat mou helshinki.
"Patut dipertanyakan, apakah ini bentuk kekecewaan Amiruddin B yang tidak dicalonkan lagi oleh Partai Aceh dalam pemilu legislatif 2014," tukas Razali.
DPRK Aceh Utara yang dikuasai oleh 70 persen kader Partai Aceh. Tentu dengan pelanggaran qanun Aceh ini akan sangat terganggu pada pemilu 2014. Karena disaat Partai Aceh memperjuangkan komitmen ke Acehan-nya, justru Amiruddin B dengan kewenangannya sebagai ketua komisi A melakukan tindakan kontra produktif melawan qanun yang dihasilkan untuk menaikkan marwah bangsa Aceh.
"Jakarta akan tersenyum melihat tindakan Amiruddin B yang melawan qanun Aceh yang merupakan turunan dari UUPA No. 11/2006. Karena dalam hal perekrutan calon anggota KPU tidak ada konflik regulasi dengan UU pemilu yang berlaku secara nasional," tegasnya lagi.
Lanjutnya, atau ini juga bahagian dari upaya Amiruddin B untuk menyelamatkan salah satu calon anggota KPU Aceh Utara yang terindikasi melakukan pemalsuan data tentang keterlibatannya di salah satu partai politik lokal. Dimana salah satu persyaratan menjadi penyelenggara pemilu tidak boleh terlibat dalam partai politik atau partai politik lokal sekurang–kurangnya 5 (lima) tahun.
CM salah satu calon anggota KPU Aceh Utara adalah pendamping komisi A DPRK Aceh Utara, dan teman dekat Amiruddin B sejak lama. Indikasi pemalsuan data ini bila terbukti maka ancamannya jelas pidana dimana CM membuat dan menggunakan surat/keterangan palsu, karena tidak ada satupun partai politik lokal di Aceh yang berusia di atas 5 (lima) tahun.
Pelanggaran lainnya yang dilakukan komisi A DPRK Aceh Utara, pada pasal 16 ayat (2) yang berbunyi: uji kepatutan dan kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lama dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dprk menerima hasil kerja tim independen sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (4) huruf i.
Oleh karena itu, kita meminta lembaga DPRK segera membatalkan putusan tersebut. Jika dipandang perlu, pimpinan DPRK dapat mengambil alih kebijakan dari proses perekrutan. Sebab komisi merupakan alat kelengkapan dari lembaga DPRK Aceh Utara, jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRK Amiruddin B, yang dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa dirinya telah menjalankan proses perekrutan calon anggota KPU Aceh Utara sesuai aturan. Yakni telah sesuai UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pasal 56. Serta qanun nomor 7 tahun 2006 pada pasal 16 yakni DPRK melakukan perangkingan terhadap peserta calon KPU.
"Kami menilai kalau baca Alqur'an itu juga merupakan tahapan perangkingan, yakni rangkaian dari proses fit and profer test. Kalau ada peserta yang komplain terhadap keputusan ini, silahkan lakukan gugatan. Intinya kita telah menjalankan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Ditanya apakah pada saat melakukan pleno, keputusan komisi A hanya dihadiri oleh 4 anggota saja dari 8 jumlah anggota komisi. Amir membantah hal ini, sebab menurutnya pada saat pelaksanaan uji baca Alqur'an dihadiri oleh sejumlah anggota komisi A dan anggota komisi lainnya.(bhc/sul)
|